Dirut PT Bentang Persada Internusa Santoso Utomo Tjioe Diadili atas Pengedaran Wire Rope Tanpa SPPT-SNI

Reporter : Redaksi
Terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/8/2026).

SURABAYA (Realita)– Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/8/2026). Ia didakwa memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) bermerek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), padahal produk tersebut termasuk barang yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Persidangan di Ruang Kartika dipimpin majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Galih Riana Putra Intaran membacakan surat dakwaan. Dalam sidang itu, Santoso hadir tanpa mengenakan rompi tahanan.

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan ke Sumenep

Jaksa menguraikan perkara bermula dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46, Surabaya, pada 17 September 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan SNI wajib.

Dalam dakwaan disebutkan PT BPI memperoleh pasokan wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa. Kedua perusahaan itu memiliki SPPT-SNI yang masih berlaku, tetapi hanya untuk produk bermerek DONGWA.

Menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk dengan merek sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut. Ia disebut membeli barang berdasarkan spesifikasi dan ukuran, kemudian memasarkannya kembali menggunakan merek UNISTRAND dan RRT yang tidak memiliki SPPT-SNI.

"Terdakwa memperdagangkan produk dengan merek yang berbeda dari merek yang tercantum dalam sertifikat SNI sehingga tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI wajib," kata jaksa Siska Christina saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Hamil Delapan Bulan, Terdakwa Kasus Sabu 8,135 Gram Jalani Sidang Lewat Video Call

Produk tersebut dipasarkan kepada sejumlah perusahaan di Surabaya, Pasuruan, dan Pandaan. Penyidik juga menyita dokumen transaksi berupa invoice, purchase order, dan surat jalan sebagai barang bukti.

Untuk memastikan kesesuaian standar, sampel barang bukti diuji di Laboratorium Fisika Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya pada Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengujian, dua dari enam jenis wire rope yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI 0076:2008, masing-masing pada parameter uji tarik dan massa lapisan galvanis.

Jaksa juga mengutip pendapat ahli yang menyatakan setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau memperdagangkan wire rope yang termasuk dalam pemberlakuan SNI wajib harus memiliki SPPT-SNI yang sesuai dengan merek, jenis, dan asal produk yang dipasarkan. Surat penunjukan sebagai distributor tidak dapat menggantikan kewajiban tersebut apabila produk diedarkan dengan merek berbeda.

Baca juga: Banding Hermanto Oerip Ditolak, Pengadilan Tinggi Jatuhkan Vonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru