SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. Meski telah memeriksa 35 saksi, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, sebanyak 35 orang telah dimintai keterangan.
"Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi," kata Iswara saat dikonfirmasi.
Menurut dia, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini masih berasal dari internal PD Pasar Surya. Penyidik belum memanggil pedagang penyewa stand untuk dimintai keterangan.
"Pedagang belum diperiksa. Info awal pemeriksaan saksi masih internal PDPS," ujarnya.
Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan ke Sumenep
Iswara belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. Ia juga belum memastikan kapan penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Soal penetapan tersangka masih proses," katanya.
Baca juga: Hamil Delapan Bulan, Terdakwa Kasus Sabu 8,135 Gram Jalani Sidang Lewat Video Call
Kejari Tanjung Perak meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 16 Maret 2026. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong milik PD Pasar Surya di wilayah timur, utara, dan selatan Kota Surabaya yang mencakup 62 pasar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi sejumlah stand dan lahan dimanfaatkan tanpa perjanjian sewa resmi. Kondisi tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.yudhi
Editor : Redaksi