Bikin Konten Terkait Pernyataan Prabowo Soal Nuklir, Dua Orang Jadi Tersangka

realita.co
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026) saat riilis depan wartawan.

BANDUNG- Dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat unggahan di Threads terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.

AYP mengunggah konten tersebut pada 3 Agustus 2026, yang kemudian dikomentari oleh AF.

Baca juga: Muncul Survey Tandingan, Hasilnya 81,5 Persen Warga Puas dengan Kinerja Prabowo

Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh FSS dengan nomor LP B 1498/VIII/2026. Kemudian, laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5 Agustus 2026.

Baca juga: Wartawan Malang Raya Bersatu, Desak Prabowo Cabut Ucapan 'Londo Ireng'

"Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, sehingga berpotensi ciptakan kegaduhan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Prabowo Labeli Wartawan hingga LSM Londo Ireng, PBHI: Kemunduran Demokrasi

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, AYP dan AF dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.ang

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru