Penasihat Hukum Thariq Soroti Perwal 53/2021: Syarat Saldo 30 Persen Diduga Merupakan "Kuncian, Tender

realita.co

MADIUN (Realita) - Peraturan Wali Kota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 bakal menjadi salah satu materi yang dibawa tim penasihat hukum terdakwa Thariq Megah dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Perwal tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tersebut dipersoalkan karena memuat persyaratan tambahan yang dinilai berpotensi mempersempit persaingan dalam tender proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga: JPU KPK: Kesaksian Tambahan di Luar Berkas Perkuat Dakwaan Korupsi CSR dan Fee Proyek Maidi

Penasihat hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menyebut persyaratan dalam Perwal itu secara faktual berkaitan dengan proses tender sejumlah proyek yang berulang kali dimenangkan kontraktor tertentu.

 

Salah satu nama yang disebut dalam persidangan adalah Muhammad Rofiq Nurhidayat, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya. Menurut Mursid, fakta mengenai pola kemenangan kontraktor tersebut telah terungkap melalui keterangan saksi-saksi di persidangan.

“Kami akan memasukkan Perwal itu ke dalam pledoi,” kata Mursid di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Sorotan terhadap Perwal tersebut muncul ketika Mursid memeriksa Koordinator Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Administrasi Pembangunan (Pokja PBJ-Adbang), Bagus Sumastomo, yang dihadirkan sebagai saksi.

Mursid secara khusus menggali kemungkinan adanya persyaratan yang disebutnya sebagai “kuncian” dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Madiun. Salah satu yang dipersoalkan ialah kewajiban calon penyedia menunjukkan saldo rekening dengan persentase tertentu dari nilai proyek.

“Saya mau tanya, apakah di Kota Madiun ada proses kuncian terkait persyaratan mempunyai rekening minimal 30 persen dari nilai proyek?” tanya Mursid.

Baca juga: Sidang Tipikor: Maidi Tidak Membantah Kesaksian Siti Ulfasyah Soal ATM, Suplemen, hingga Baju Rp12 Juta

Bagus membenarkan adanya persyaratan tersebut. Menurut dia, ketentuan itu mulai diberlakukan pada 2021 melalui Perwal Nomor 53 Tahun 2021.

“Persyaratan pemilihan itu ada. Harus memiliki rekening 30 persen untuk paket pekerjaan sampai dengan nilai Rp2,5 miliar dan paling sedikit 20 persen untuk nilai di bawahnya,” terang Bagus.

Mursid kemudian mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan persyaratan tersebut. Ia menanyakan apakah kewajiban memiliki saldo rekening sebesar 30 persen juga secara khusus diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres).

Bagus mengakui ketentuan mengenai persyaratan saldo tersebut tidak diatur secara khusus dalam Perpres. Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan menambahkan persyaratan tertentu dalam proses pemilihan penyedia untuk kegiatan atau kondisi tertentu.

Baca juga: Sidang Tipikor Maidi: Pemilik Butik Akui Pegang ATM Terdakwa, Dipakai Ganti Belanja Pakaian hingga Rp12 Juta

“Dalam Perpres belum diatur. Namun, dimungkinkan menambah persyaratan untuk beberapa kegiatan atau hal tertentu,” ujar Bagus.

Dalam persidangan itu, Bagus juga membenarkan bahwa Perwal Nomor 53 Tahun 2021 ditandatangani Maidi ketika menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Keterangan tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum Thariq. Mereka hendak menguji apakah persyaratan tambahan dalam pengadaan tersebut semata-mata merupakan kebijakan teknis pengadaan atau merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan di tingkat kepala daerah.

Bagi tim hukum Thariq, keberadaan persyaratan saldo rekening juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap tingkat persaingan dalam tender. Persyaratan tersebut dinilai berpotensi membatasi jumlah penyedia yang dapat mengikuti proses pemilihan karena tidak semua kontraktor memiliki kemampuan memenuhi saldo rekening sesuai persentase yang ditentukan. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru