Turun Level 2, Kota Malang Perbolehkan Anak 12 Tahun Masuk Mall dan Tempat Wisata

realita.co
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat diwawancarai awak media/ist.

KOTA MALANG (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan anak usia 12 Tahun ke bawah masuk ke Mall dan Tempat wisata.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Kota Malang masuk dalam level 2 perpanjangan PPKM sesuai Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat

"Iya intinya sesuai dengan Inmendagri," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (19/10).

Sebelumnya, Sutiaji juga telah berkirim surat untuk meminta izin kepada Pemerintah Pusat agar memberikan kelonggaran terkait ketentuan anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk ke Mall.

"Kemarin saat Kota Malang berada di Level 3, saya juga sudah minta relaksasi dan alhamdulilah saat ini kita berada di Level 2," terangnya.

Dalam Inmendagri nomor 53 Tahun 2021 itu, dijelaskan untuk anak usia 12 Tahun ke Bawah diperbolehkan untuk masuk ke Mall dengan syarat didampingi orang tua.

Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan

Kebijakan serupa juga diberlakukan untuk tempat wisata. Dimana anak usia 12 Tahun ke Bawah diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Guna menunjang keputusan pelonggaran yang dilakukan, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 62 Tahun 2021.

Terpisah, Director Malang Town Square (Matos), Fifi Trisjanti menyambut bahagia kelonggaran yang telah diberikan Pemkot Malang terkait anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk ke mall.

Baca juga: Raih Penghargaan dari Kemenpan RB, Pj Wali Kota Apresiasi Pemerataan Layanan Pendidikan di Kota Malang

"Salut untuk Pak Wali yang sudah berjuang. Senang banget semua tenant, mereka menyambut gembira. Kalau gak diberlakukan, ya mati-matian kita," terangnya.

Ia mengaku, dengan adanya kelonggaran syarat masuk mall selama PPKM level ini akan berdampak pada peningkatan okupansi mall yang ada di Kota Malang.

"Ini pasti akan menaikan okupansi kita. Kalau bergairah gini kan semua mau usaha di Mall," tandasnya.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru