Nama Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Muncul sebagai Tergugat di PN Surabaya

Reporter : Redaksi
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)— Nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya sebagai salah satu tergugat dalam perkara perdata. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Surabaya yang tercantum pada Senin, 10 Agustus 2026, perkara itu didaftarkan pada 21 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Indah Kuntarti tercatat sebagai penggugat. Sri Wahyuni menjadi tergugat bersama Sukur Priyanto, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan Universitas Wijaya Putra.

Baca juga: Direktur PT Kurnia Sukses Semesta Akui Ubah Dokumen Muatan dalam Sidang Dugaan Penyelundupan Bawang Bombay

SIPP mencatat perkara itu dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum. Namun, sistem tersebut belum memuat uraian secara rinci mengenai pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan Indah Kuntarti.

Baca juga: Saksi HPM Sebut Re-Aktivasi Tak Dikenal SOP, Dugaan Klaim Fiktif Terungkap di Sidang Eko Yuwono

Dengan demikian, belum diketahui secara pasti tindakan atau peristiwa yang dipersoalkan penggugat dalam perkara tersebut. Detail gugatan baru dapat diketahui dari dokumen gugatan dan proses persidangan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru