SURABAYA – Dugaan adanya permintaan penyediaan sejumlah uang dari PT Pasar Surya (PTPS) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Temuan sebuah dokumen bertanggal 7 Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai pola hubungan keuangan antara perusahaan daerah tersebut dengan Pemkot Surabaya.
Dalam dokumen yang diperoleh, tertulis keterangan “Berdasarkan Perintah lewat WA dari Direktur Utama PTPS kepada Direktur Administrasi Keuangan untuk menyediakan uang untuk ke Pemkot sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).”
Baca juga: Harta Rp6,46 Miliar Bukan Jaminan, Dirut Baru PAM Surya Sembada Dituntut Buktikan Kinerja
Dokumen tersebut di tanda tangani tanggal, 07 Agustus 2026 pada bagian bawah dokumen.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti untuk kepentingan apa uang sebesar Rp12 juta tersebut diminta, kepada siapa uang itu akan diserahkan, serta apakah permintaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme keuangan PT Pasar Surya yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menjadi menarik karena PT Pasar Surya merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Surabaya yang mengelola sejumlah pasar tradisional di Kota Pahlawan.
Apakah suatu kewajiban PT Pasar Surya kepada Pemkot Surabaya sehingga harus menyediakan dana tersebut, atau justru terdapat pola lain dalam hubungan keuangan antara perusahaan daerah dan pemerintah kota Surabaya.
Dokumen tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai posisi PT Pasar Surya sebagai badan usaha milik daerah.
Apabila perusahaan daerah yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan sekaligus menghasilkan pendapatan justru terus diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk kepentingan Pemkot.
Baca juga: Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti
Sebab, penggunaan maupun pengeluaran keuangan perusahaan daerah semestinya memiliki dasar, tujuan, mekanisme serta pertanggungjawaban yang jelas.
Jika permintaan dana tersebut dilakukan berulang kali tanpa mekanisme yang transparan, bukan tidak mungkin muncul persepsi bahwa PT Pasar Surya hanya dijadikan “sapi perah” untuk memenuhi kebutuhan tertentu Pemkot Surabaya. tyan
Editor : Redaksi