Operasi Gabungan di Desa Sirapan dan Dimong Nihil Temuan Rokok Ilegal, Satpol PP Madiun Perkuat Sosialisasi

realita.co
Tim gabungan saat melakukan sidak disalah satu toko di jalan Dimong Raya.

MADIUN (Realita) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (13/8/2026).

Operasi tersebut menyasar sejumlah toko, warung, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produk tembakau. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca juga: Dukung Akses Destinasi Wisata, Empat Ruas Jalan Kota Madiun Diperbaiki Dinas PU PR

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok menyasar wilayah Desa Sirapan dan Desa Dimong. Petugas mendatangi sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum., mengatakan hasil pemeriksaan di kedua desa tersebut belum menemukan adanya rokok ilegal.

“Dari hasil operasi ini nihil ditemukan rokok ilegal. Meski ada beberapa yang terindikasi, tetapi belum sampai pada temuan,” ujar Danny.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para penjual dan masyarakat mengenai ketentuan peredaran rokok serta ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pentingnya keberadaan pita cukai pada produk yang dijual.

Menurut Danny, sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada pedagang, tetapi juga kepada konsumen. Masyarakat dinilai perlu memahami risiko membeli dan mengonsumsi rokok ilegal serta ikut berperan dalam mencegah peredarannya.

“Baik penjual maupun konsumen menjadi sasaran sosialisasi. Untuk penjual, kami mengingatkan pentingnya memastikan rokok yang dijual dilengkapi pita cukai. Sedangkan konsumen perlu mengetahui dampak dan risiko dari rokok ilegal,” jelasnya.

Lebih jauh, Danny menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memilih produk rokok yang legal.

Baca juga: Rayakan HUT Perdana di Kota Madiun, PRI Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik dan Bidik Kursi Parlemen 2029

“Selama masih mengonsumsi rokok, sebaiknya pilih rokok yang legal. Bagaimanapun juga, masyarakat perlu ikut membantu menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Rizal Setiadi, menyampaikan bahwa operasi bersama tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

“Hasil kegiatan operasi hari ini nihil. Belum ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Kami juga sekaligus melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan peraturan di bidang cukai,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting dilakukan karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami berharap masyarakat ikut memerangi rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Madiun. Jangan sampai peredarannya semakin meluas karena selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak memberikan jaminan terkait kandungan dan standar produk yang dikonsumsi,” katanya.

Baca juga: Sidang Gugatan Lahan Parkir JPC Berlanjut, Penggugat Hadirkan Mantan Komisaris sebagai Saksi

Rizal juga menyebut sasaran pengawasan tidak terbatas pada toko dan warung. Pasar maupun lokasi lain yang berpotensi menjadi titik peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian petugas.

Selain pengawasan di wilayah permukiman dan pusat perdagangan, Bea Cukai Madiun juga melakukan pemantauan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, termasuk melalui jalur tol yang berada di wilayah kerjanya.

“Kalau ada indikasi rokok ilegal diangkut menggunakan sarana pengangkut menuju luar kota dan melewati wilayah kerja Bea Cukai Madiun, kami juga melakukan operasi di jalan tol,” imbuhnya.

Terkait anggapan bahwa harga rokok legal yang relatif mahal dapat mendorong masyarakat memilih rokok ilegal, Rizal mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dijadikan alasan untuk membeli produk ilegal.

“Memang tidak bisa dipungkiri rokok resmi, terutama rokok filter, harganya cukup mahal. Namun, jangan sampai masyarakat beralih ke rokok ilegal. Lebih baik memilih rokok legal, termasuk rokok kretek yang harganya relatif lebih terjangkau,” pungkasnya. Yw/adv

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru