JEMBER (Realita) - Pemerintah Kabupaten Jember menutup sementara outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kaca Piring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang. Outlet ditutup setelah hasil pemeriksaan menemukan persoalan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan penertiban dilakukan kurang dari 48 jam setelah aduan masyarakat masuk melalui kanal Wadul Gus'e. Tim gabungan Pemkab Jember mendatangi lokasi pada Rabu (12/8/2026) sore untuk memeriksa legalitas usaha yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember bersama Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.
"Kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki NIB yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai," ujar Isnaini Dwi Susanti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelola belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Jember. Selain itu, dokumen perizinan untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol juga dinilai belum lengkap.
Pemkab Jember kemudian memerintahkan pengelola menghentikan sementara seluruh aktivitas penjualan. Penghentian dilakukan sampai seluruh dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
"Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya," tegas Santi.
Baca juga: Polres Lamongan Tindak Tegas Peredaran Minuman Keras di Bulan Ramadhan
Santi mengingatkan, aktivitas usaha tidak boleh berjalan sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi. Terlebih, penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi pelaku usaha.
Pemkab Jember juga memastikan pengawasan terhadap outlet tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan tetap beroperasi di tengah masyarakat.
"Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember," tambahnya.
Dengan penutupan tersebut, operasional Outlet 23 dihentikan hingga pengelola memenuhi seluruh persyaratan legalitas. Pemkab Jember menyatakan langkah ini merupakan bentuk respons cepat terhadap aduan warga melalui kanal Wadul Gus'e.
Baca juga: Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Arak Jowo, Pemilik Kafe Diamankan bersama 10 Jerigen Miras
Penertiban juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak hanya mengejar promosi dan pembukaan usaha, tetapi memastikan seluruh legalitas telah dipenuhi sebelum beroperasi.
Pemkab Jember menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan, termasuk penjualan minuman beralkohol, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan iklim usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat," pungkas Santi.rdy
Editor : Redaksi