LAMONGAN — Ahli waris almarhum Sodikin menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Desa Plosowahyu ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) serta mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Jawa Timur. Langkah itu ditempuh karena permintaan salinan dokumen terkait tanah yang dinilai berlarut-larut dan belum mendapatkan kejelasan.
Baca juga: PT SAIM Bantah Tuduhan Pemalsuan, Sebut Gugatan Heru Tandyo Tak Berdasar
Persoalan bermula dari pembelian sebidang tanah seluas 676 meter persegi di sisi timur Jalan Raya Lamongan-Babat oleh almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasicah, dari almarhum Ruslan sekitar tahun 1980-an.
Setelah pindah ke Gresik, pihak ahli waris mengaku telah beberapa kali mendatangi Balai Desa Plosowahyu untuk meminta salinan atau fotokopi Buku C Desa dan Buku B1. Namun, permintaan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan yang jelas.
"Keterangan kepala desa berubah-ubah. Dulu katanya masih tersisa sekitar 200 meter persegi, terakhir disebut sekitar 100 meter persegi. Kami merasa tidak mendapatkan informasi yang transparan," kata Nasicah didampingi anak-anaknya, Kamis (13/8/2026).
Kuasa hukum ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono, S.H. dan Nanda Setiyawan, S.H. dari Fariz Fahyu dan Rekan, menilai pelayanan informasi yang diberikan Pemerintah Desa Plosowahyu belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"PPID Desa terkesan menunda-nunda permintaan informasi. Padahal, salinan Buku C dan Rincik bukan informasi yang dikecualikan. Kondisi ini merugikan klien kami, baik secara materiil maupun imateriil," tegas Fariz.
Menurut kuasa hukum, keterlambatan tersebut berdampak pada proses peningkatan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan. Bahkan, surat permohonan resmi yang diajukan pihak ahli waris disebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Karena tidak menemukan penyelesaian, ahli waris kemudian menempuh jalur hukum. Sengketa non-ajudikasi di KIP Jawa Timur didaftarkan pada 11 Maret 2026. Sementara itu, pengaduan kepada Ombudsman Jawa Timur telah dinyatakan terverifikasi lengkap.
Baca juga: Bill Gates 'Hanya' Wariskan 1 Persen dari Total Kekayaan untuk 3 Anaknya
"Balasan dari PPID justru menolak permohonan kami. Kami menduga ada informasi yang belum dibuka kepada klien kami," imbuh Fariz.
Sementara itu, Kepala Desa Plosowahyu, Agus Susanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, mengatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan dokumen tersebut karena masih terdapat persoalan terkait kelengkapan administrasi ahli waris.
"Kemarin dimintai surat keterangan ahli waris, tetapi belum bisa kami penuhi. Prosesnya baru sampai desa dan belum sampai ke kecamatan. Saya tidak berani memberikan dokumen karena persoalan ahli waris masih belum selesai," ujar Agus.
Menurut Agus, pihak ahli waris perlu memastikan siapa saja yang tercatat sebagai ahli waris dan seluruh pihak memberikan tanda tangan. Setelah persyaratan tersebut lengkap, proses selanjutnya akan diteruskan ke tingkat kecamatan.
"Sebagian ahli waris berada di Gresik. Kami masih menunggu kelengkapan persyaratan," lanjutnya.
Baca juga: Rosono Ali Hardi Dengan Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi Berjuang Dapatkan Kadilan Warisan
Terkait gugatan yang diajukan ke KIP Jatim, Agus mengatakan pihak pemerintah desa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukum.
"Gugatannya sudah masuk. Nanti akan kami lihat dan diskusikan dengan tim hukum," katanya.
Pihak ahli waris berharap KIP Jawa Timur dan Ombudsman Jawa Timur segera menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga terdapat kejelasan mengenai dokumen pertanahan serta kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan almarhum Sodikin.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi