BNN Tangkap Gembong Narkoba "Bos Gendut", Sita 98 Kg Sabu di Kampung Bahari! Ini BB-Nya?

realita.co
Proses penggrebekan personil BNN dan dibackup Brimob Polda Metro Jaya di Kampung Bahari, Jakut. Foto: Kik

JAKARTA (Realita)- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membekuk gembong narkoba buronan pemilik 98 kilogram sabu di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB.

Gembong yang ditangkap diketahui berinisial MR alias "Bos Gendut". Ia merupakan buronan kasus narkoba sejak 7 November 2025.

Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Bersama 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Kebangsaan Jelang HUT RI ke-81 di Monas

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan tim membuntuti MR dari Kampung Bahari hingga ke Mangga Besar.

"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Barang Bukti: 98 Kg Sabu, Senpi, Samurai, Emas Batangan

Dari tangan MR, BNN menyita barang bukti fantastis:

- 98 Kg Sabu

- Senjata api

- Emas batangan

Baca juga: Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Sita 428 Motor, 21 Mobil, Hingga 11 Pucuk Senjata Api

- Samurai

- Peluru

- Barang bukti lainnya

Roy menyebut ini termasuk pengungkapan sabu terbesar BNN di Jakarta Utara tahun ini. BNN juga menangkap dua orang loyalis MR di sekitar TKP. Saat penggerebekan, keduanya sempat melakukan perlawanan.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkap Roy.

Baca juga: Polda Metro Jaya: 2 Tersangka Etomidate Sudah Ditahan Bareskrim, AKP Pardiman Tetap Diperiksa Propam

Akibat perlawanan itu, satu anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata.

Dari penangkapan loyalis, BNN turut menyita 1 unit sepeda motor Vespa dan 1 unit mobil. Tidak hanya jaringan narkobanya, BNN juga menyasar hartanya. 

Pada pukul 06.00 WIB hari ini, BNN melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total aset yang disita mencapai Rp39,5 miliar ditambah Rp1,27 miliar uang tunai.

Hingga saat ini BNN masih mendalami hubungan kedua loyalis dengan "Bos Gendut" dan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain di Kampung Bahari.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru