Kepercayaan Berujung Kerugian: Lender PT DSI Kehilangan Ratusan Juta

realita.co

SURABAYA — Status sebagai perusahaan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata tidak serta-merta membuat dana investor atau lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) aman. Sejumlah lender mengaku mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya, bahkan ada yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu lender, Adam Mahendra mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp171 juta. Dirinya mengaku mulai menaruh kepercayaan kepada PT DSI setelah perusahaan tersebut resmi mengantongi izin usaha dari OJK.

PT Dana Syariah Indonesia sendiri didirikan pada 2017 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 19 September 2017 dan memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor AHU-0041515.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 20 September 2017.

Perusahaan berkantor di District 8 Prosperity Tower, Lantai 12 Unit J, SCBD Lot 8, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada awal pendiriannya, susunan pengurus PT DSI terdiri atas Arie Rizal Lesmana sebagai komisaris, Taufiq Aljufri, SE sebagai direktur utama, dan Mery Yuniarni sebagai direktur.

PT DSI bergerak di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending (P2P lending) syariah, yang mempertemukan lender dengan borrower melalui platform digital.

Pada 2018, PT DSI tercatat di OJK berdasarkan Surat Nomor S-384/NB.213/2018. Kemudian pada 23 Februari 2021, perusahaan memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/D.05/2021.

Namun, status legal dan pengawasan tersebut justru menjadi salah satu alasan Adam berani meningkatkan nilai investasinya.

“Pada 27 April 2022, saya mendaftarkan diri sebagai lender di platform PT Dana Syariah Indonesia. Awalnya saya hanya menempatkan dana dalam jumlah relatif kecil karena perusahaan baru memperoleh izin resmi dari OJK,” ujar Adam, Sabtu (15/08/2026).

Menurutnya, kepercayaan tersebut kemudian meningkat seiring berjalannya waktu. Terlebih, platform PT DSI menampilkan tingkat keberhasilan bayar (TKB) hingga 99,98 persen.

“Kepercayaan saya meningkat karena perusahaan telah berada di bawah pengawasan OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, aplikasi juga menampilkan TKB 99,98 persen. Karena itu saya terus menambah nilai investasi,” katanya.

Namun, kondisi berubah ketika memasuki 2025. Adam mengaku mulai mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya. Dana yang sebelumnya diyakini dapat ditarik sesuai mekanisme pendanaan justru tidak kembali sebagaimana mestinya.

“Total kerugian yang saya alami mencapai Rp171 juta lebih,” ungkapnya.

Persoalan tersebut kemudian tidak hanya dialami Adam. Sejumlah lender lain juga mengaku menghadapi persoalan serupa hingga akhirnya bermunculan pengaduan kepada OJK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Agustus 2025 OJK melakukan pemeriksaan terhadap PT Dana Syariah Indonesia. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam laporan pengawasan tertanggal 7 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan, outstanding dana lender per September 2025 mencapai sekitar Rp2,48 triliun, dengan jumlah lender sebanyak 11.151 orang.

Angka tersebut menunjukkan besarnya dana masyarakat yang berada dalam ekosistem pendanaan PT DSI.

Persoalan kemudian bergulir ke ranah penegakan hukum. Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan permasalahan tersebut kepada Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/512/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Tidak berhenti di situ, pada 5 Februari 2026, Paguyuban Korban kembali membuat laporan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/59/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adam menyebut dirinya merupakan salah satu anggota paguyuban sekaligus korban yang namanya tercantum dalam data pelapor.

“Saya merupakan salah satu anggota paguyuban sekaligus korban yang namanya tercantum dalam data pelapor pada laporan polisi tersebut,” terangnya.

Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar bagi para lender. Sebab, persoalannya bukan sekadar mengenai kerugian individu, melainkan bagaimana dana dengan nilai triliunan rupiah dapat mengalami persoalan setelah perusahaan berstatus berizin OJK.

Legalitas OJK menjadi pintu masuk kepercayaan masyarakat. Tetapi ketika dana lender bermasalah, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.

Bagi para korban, pertanyaan tersebut kini bukan lagi sekadar persoalan investasi, melainkan menyangkut kepastian perlindungan terhadap dana masyarakat. tyan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru