Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Eksternal SP4N-LAPOR, Teken MoU dengan 4 Lembaga

JAKARTA (Realita)- Ombudsman RI memperkuat pengawasan eksternal pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR!

Penandatanganan berlangsung di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dikutip dari halaman resmi Ombudsman RI, MoU ditandatangani lima pihak, yakni Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, dan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

Nota kesepahaman ini menjadi landasan sinergi kebijakan dan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan sistem pengaduan pelayanan publik nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kerja sama bertujuan mewujudkan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, responsif, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pengawalan program prioritas Presiden.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan kebijakan pengelolaan pengaduan, penguatan tata kelola SP4N-LAPOR termasuk fungsi simpul koordinasi, peningkatan kapasitas pengelola, serta pemantauan dan evaluasi di kementerian, lembaga, pemda, dan badan publik.

Selain itu, penguatan komunikasi dan partisipasi publik, pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan, serta pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan utama sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan, pengaduan masyarakat adalah bagian penting pengawasan pelayanan publik.

"SP4N-LAPOR! bukan hanya tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga sumber informasi untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelayanan publik. Ukuran keberhasilan bukan sekadar laporan yang telah dijawab atau dinyatakan selesai, tetapi apakah penyelesaian tersebut benar-benar dapat menjawab persoalan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Rahmadi.

Rahmadi menambahkan, Ombudsman akan terus memperkuat pengawasan eksternal, memberi saran perbaikan kepada kementerian dan lembaga, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan lintas instansi.

"Pengaduan perlu kita lihat bukan semata-mata sebagai keluhan yang harus diselesaikan, tetapi sebagai informasi penting untuk mendeteksi masalah sejak dini serta menjadi bagian dari pengawasan kualitas pelayanan," katanya.

Para pihak juga sepakat melakukan identifikasi dan tindak lanjut terhadap aduan dari media sosial dan kanal publik yang menjadi perhatian publik, serta mendorong partisipasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik.

Dalam MoU tersebut, Ombudsman RI berperan sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan SP4N-LAPOR! sekaligus pemberi saran perbaikan pelayanan.(@1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru