BENGKULU (Realita)- Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko dengan membawa ubi, pisang, kelapa, dan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran denda Rp3 miliar yang dijatuhkan kepada mereka dalam perkara lahan dengan perusahaan sawit.
Ketiga petani tersebut, Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44), dijatuhi putusan kasasi yang mewajibkan mereka membayar denda secara tanggung renteng setelah dianggap menggarap dan mengambil buah sawit di lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Tempe di Depok Mogok Produksi selama 3 Hari
“Kami dijatuhi denda Rp3 miliar karena dituduh menggarap, mengambil buah sawit perusahaan satu keputusan yang tidak adil. Jangankan membayar uang miliaran itu, melihatnya saja kami tidak pernah,” kata Harapandi.
Karena tak mampu membayar uang miliaran rupiah, mereka menyerahkan hasil bumi yang dimiliki sebagai bentuk pemenuhan kewajiban.
“Hanya ini yang kami punya silahkan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada,” tegasnya.
Penyerahan tersebut akhirnya diterima PN Mukomuko pada Jumat (14/8/2026) dan dituangkan dalam berita acara penerimaan. Pembayaran itu merupakan hasil gotong royong petani dari sejumlah wilayah, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta organisasi masyarakat di Bengkulu.
Perkara ini bermula pada 2005 ketika sekitar 50 petani mulai menggarap lahan kelapa sawit yang menurut mereka sebelumnya dinyatakan tidak masuk HGU perusahaan. Namun, belakangan kawasan itu diklaim sebagai HGU, sehingga kebun dan pondok mereka dibongkar sebelum perusahaan menggugat secara perdata pada 2023.
Putusan PN Mukomuko semula menjatuhkan denda Rp1,3 miliar, namun setelah banding hingga kasasi jumlahnya menjadi Rp3 miliar untuk ketiga petani tersebut. Pihak PN selanjutnya akan menawarkan pembayaran yang telah diterima kepada PT Daria Dharma Pratama (DDP) sebagai pemohon eksekusi.
Harapan dia bersama dua rekannya juga telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung agar putusan perkara lahan tersebut dipertimbangkan kembali.kik
Editor : Redaksi