HUT Ke-81 RI: 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima RU dan PMPU 2026

realita.co

TANGERANG (Realita)- Peringatan `HUT Ke-81 Republik Indonesia` disambut dengan pemberian `Remisi Umum (RU)` dan `Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU)` bagi Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Sebanyak `174.791` orang menerima RU dan PMPU Tahun 2026. Rinciannya `173.706 Narapidana` terima RU dan `1.085 Anak Binaan` terima PMPU.

Baca juga: Lapas Cibinong Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat Seni Angklung dan Budaya

Penyerahan dilakukan secara simbolis saat upacara HUT RI bertema “`Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur`” di `Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan`, Senin (17/8/2026). Penyerahan juga dilakukan serentak di `Lapas, Rutan, dan LPKA` se-Indonesia.

*Rincian Penerima RU dan PMPU*
`Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto` menyebut pemberian ini sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM dan penghargaan atas keberhasilan pembinaan.

Dari `173.706` penerima RU:
- *RU I*: `170.143` orang, masih menjalani sisa pidana
- *RU II*: `3.563` orang, langsung bebas

Dari `1.085` penerima PMPU:
- *PMPU I*: `1.057` Anak Binaan, masih lanjut pembinaan  
- *PMPU II*: `28` Anak Binaan, langsung bebas

Tiga wilayah penerima RU terbanyak: `Jawa Barat 19.269 orang`, `Sumatra Utara 18.222 orang`, dan `Jawa Timur 14.673 orang`.  
Untuk PMPU terbanyak: `Sumatra Utara 94 orang`, `Jawa Barat 86 orang`, `Jawa Timur 85 orang`.

Baca juga: Rakor Ini Diharapkan Dapat Memperkuat Koordinasi dan Kerja Sama Antara Anggota Tim Pora

*Motivasi Pembinaan dan Hemat Anggaran*
Menimipas berharap RU menjadi motivasi Narapidana menjaga disiplin dan mengikuti program pembinaan. 
Bagi Anak Binaan, PMPU bermakna lebih dalam karena negara memandang anak sebagai generasi penerus.

"`Pendekatan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial`," ujar Agus Andrianto.

`Dirjen Pemasyarakatan Mashudi` berpesan agar penerima memanfaatkan kesempatan ini. 
"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun," pesannya.

Pemberian RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan sebesar `Rp358.922.115.000`.

Baca juga: Gagal Selundupkan Ekstasi dan Sabu dalam Makanan, Pengunjung Rutan Surabaya Diamankan

*Remisi Tambahan Kemanusiaan*
Selain RU dan PMPU, pemerintah juga memberikan `Remisi Tambahan` kepada `47 Narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang`. 

Mereka menerima remisi karena kembali sukarela dan membantu pemulihan pascabanjir Sumatra 2025. Besaran remisi 20 hari hingga 2 bulan sesuai `UU No. 22 Tahun 2022` dan `Keppres No. 174 Tahun 1999`.

"Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA," imbuh Menimipas.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru