Risalah Paripurna Pergantian Pimpinan DPRD Magetan Dipersoalkan, Warga Minta Dokumen Rapat Dibuka

realita.co
Gedung DPRD Kabupaten Magetan.

MAGETAN (Realita) - Persoalan terkait risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dalam agenda pergantian pimpinan dewan kini berlanjut ke ranah keterbukaan informasi publik. Warga Magetan, Noorman Susanto, resmi mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kabupaten Magetan pada Selasa (18/8/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan Rapat Paripurna DPRD Magetan pada 8 Juli 2026 yang mengagendakan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD.

Baca juga: Plh Bupati Serahkan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 pada DPRD

Dalam permohonannya, Noorman tidak hanya meminta salinan risalah rapat. Ia juga meminta sejumlah dokumen pendukung, di antaranya daftar hadir lengkap yang memuat nama, kedudukan, serta tanda tangan peserta rapat.

Selain itu, ia meminta berita acara, dokumen pengesahan risalah, dasar atau bahan penyusunan risalah, serta rekaman audio maupun video jalannya rapat apabila tersedia.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi. DPRD Magetan perlu menjelaskan,” ujar Noorman.

Menurutnya, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai proses administrasi pergantian pimpinan DPRD Magetan. Terlebih, pergantian pimpinan dewan menjadi perhatian publik setelah pimpinan sebelumnya tersandung perkara hukum.

Karena itu, menurut Noorman, setiap tahapan pergantian pimpinan DPRD harus dapat ditelusuri dan dipastikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Belum Berijin, Dewan Sidak PT. KSS Aparel Magetan

“Permohonan informasi publik ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji integritas proses pergantian pimpinan DPRD Magetan,” tegasnya.

Noorman juga meminta dokumen yang menunjukkan proses pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan risalah rapat. Apabila risalah pernah mengalami koreksi atau revisi, ia meminta Sekretariat DPRD memberikan dokumen sebelum dan setelah perubahan, termasuk dasar perubahan serta pihak yang menyetujui.

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan antara pelaksanaan rapat dengan administrasi yang dihasilkan. Hal itu mencakup jumlah anggota yang hadir, daftar tanda tangan peserta, berita acara, hingga risalah rapat yang kemudian diterbitkan.

Langkah tersebut, lanjut dia, juga untuk memastikan dokumen administrasi yang tersimpan di Sekretariat DPRD benar-benar merepresentasikan jalannya Rapat Paripurna 8 Juli 2026.

Baca juga: Jadi Kota Ramah Anak, DPRD Magetan Sahkan Raperda KLA

Jika dalam proses pencocokan ditemukan adanya ketidaksesuaian, Noorman menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan, Yok Sudjarwadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait permohonan informasi tersebut mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut sebaiknya disampaikan secara langsung.

“Untuk penjelasan sebaiknya kita ketemu saja,” ujarnya. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru