Diduga Belum Berijin, Dewan Sidak PT. KSS Aparel Magetan

PONOROGO (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pabrik Garmen PT. KSS Aparel di Desa Karangsono Kecamatan Barat, Senin (28/03/2022).

Sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Magetan ini, menyusul adanya informasi pabrik yang memproduksi baju perempuan dan anak itu, diduga belum mengantongi ijin produksi, namun telah beroprasi. 

Baca Juga: Potensi Sidoarjo Tumbuhkan Perekonomian melalui Wisata Air

Bahkan, Ketua Komisi A Suwarno yang didampingi Jamaludin sekretaris Komisi serta  staf Disnaker setempat sempat ditolak oleh pihak keamanan pabrik, saat berusaha masuk ke areal pabrik. Kendati akhirnya diijinkan masuk.  

Sayang, kendati berhasil masuk ke dalam pabrik, namun robongan Sidak tidak ditemui pemilik pabrik. Mereka hanya ditemui staf HRD yang mengaku tidak tahu soal ijin oprasional pabrik baju tersebut. Karena ijin ada pada pemilik. 

" Terus terang kami kecewa pada saat sidak hanya temui oleh staf HRD yang tidak bisa menjelaskan soal ijin oprasional yang kami tengarai dari awal belum ada ijinya. Ini kan tidak benar, meski dalih dengan adanya pabrik ini ekonomi masyarakat terbantu," Ujar Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Jamaludin. 

Jamal mendesak pihak pabrik segera mengurus ijin ke Pemkab. Agar pabrik baju ini tidak seperti pabrik sebelumnya. Gagal bayar karyawan dan harus ditalangi Pemkab Magetan dan pabrik dinyatakan pailit alias bangkrut. 

Baca Juga: Komisi I DPRD Kotabaru Datangi Balitbanda Prov. Kalsel.

" Istilahnya pabrik milik asing ini baru tetapi rasa lama, hanya ganti nama dan barang yang di produksinya. Bila sebelumnya produksi pakaian dalam wanita kini produksi baju wanita dan anak. Tetapi pemiliknya dan menejemenya sama dengan dulu," ungkapnya. 

Jamal menambahkan, kendati menunggu hingga dua jam lebih, namun pemilik pabrik tak kunjung datang. Sementara jawaban dari staf HRD bernama Ita Yuliani, hanya seputar jumlah karyawan, gaji hingga jam kerja saja. Bahwa Pt. KKS Aparel ini mulai beroprasi pada akhir bulan Agustus 2021 lalu. Mempekerjakan 984 karyawan.

" Mereka mulai beroprasi sejak akhir Agustus 2021 lalu, gaji UMK sebesar Rp. 1.957.400 - jumlah karyawan 984 orang 8 jam kerja 5 hari kerja," bebernya. 

Baca Juga: Panitia Persiapan Pemekaran DOB Tanah Kambatang Lima Sambut TIm Kajian

Mendapati fakta ini, pihaknya mendesak  Pemkab Magetan untuk segera menertibkan pabrik ini, apabila terbukti belum kantongi ijin. 

"Jangan sampai dibelakang hari timbul permasalahan seperti sebelumnya. Gagal bayar ribuan karyawannya. Apapun kalo tidak ada Ijin ya salah," desaknya. 

Usai melakukan Sidak ke PT KSS Aparel, Komisi A pun kemudian melakukan sidak ke pabrik rokok di Kecamatan Karangrejo, namun Komisi A tidak bisa bertemu dengan pihak menejemen pabrik. Pihak keamanan pabrik berdalih belum ada karyawan dan pihak HRD karena belum mulai produksi.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru