Perlindungan Pekerja Rentan, Wali Kota Batu Serahkan Santunan Rp74 Juta kepada Ahli Waris

realita.co
Wali Kota Batu, Nurochman saat berkunjung ke rumah ahli waris.

BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu menunjukkan komitmennya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Wali Kota Batu, Nurochman, menyerahkan santunan kematian sebesar Rp74 juta kepada ahli waris almarhum Shobari di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kamis (20/8/2026).

Shobari merupakan pekerja rentan yang semasa hidup aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat. Ia dikenal sebagai anggota Linmas, takmir masjid, sekaligus guru ngaji.

Baca juga: Tak Sekedar Seremonial, Karang Taruna Kota Batu Benahi Rumah Lansia

Nurochman mengatakan, pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti petani, pelaku UMKM, maupun masyarakat yang aktif dalam kegiatan sosial, perlu memperoleh jaminan perlindungan dari pemerintah.

“Ini bentuk kepedulian dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat pekerja rentan. Almarhum aktif dalam kegiatan sosial, sebagai guru ngaji, takmir masjid, dan Linmas. Mereka perlu mendapatkan kepastian perlindungan,” kata Nurochman.

Baca juga: 154 Sertifikat PTSL Segera Dibagikan, Warga Bulukerto Diminta Jaga Bukti Kepemilikan Tanah

Menurutnya, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Pemkot Batu juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Nurochman Minta ASN Batu Ubah Perilaku Soal Sampah

Dengan kepesertaan tersebut, pekerja diharapkan memiliki jaminan perlindungan sekaligus kepastian manfaat bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru