Polisi Selidiki Penggalangan Dana untuk APMB

realita.co

JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supriyono alias Mas Botok beserta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu untuk menyelidiki aliran dana penggalangan donasi aksi demonstrasi.

Pemanggilan ini menyusul adanya penundaan transaksi atas rekening milik warga Pati tersebut.

Baca juga: Ratusan Massa dari Madura Siap ke Jakarta, Hadang Demo 27 Agustus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa saldo donasi senilai Rp80 juta tidak disita oleh kepolisian.

Rekening yang bersangkutan ditangguhkan transaksinya selama lima hari kerja, terhitung mulai 21 Agustus hingga 28 Agustus, dan seluruh dananya akan dikembalikan setelah masa penundaan berakhir.

Penyelidikan ini dilakukan karena polisi menilai penggalangan dana berskala besar seharusnya dialokasikan ke rekening badan usaha atau lembaga resmi, bukan rekening pribadi.

Praktik penghimpunan dana oleh perorangan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penghentian sementara transaksi rekening tersebut bertepatan dengan kedatangan rombongan warga Pati di Jakarta untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset pada aksi yang direncanakan berlangsung 27 Agustus.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengungkapkan bahwa pembekuan rekening pribadi ini cukup mengganggu persiapan logistik mereka.

Kendati demikian, pihak aliansi telah mengumumkan rekening alternatif di media sosial agar rencana demonstrasi tetap dapat berjalan sesuai target.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru