Respon Tuntutan AMPB, Dasco: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

realita.co
Sufmi Dasco Ahmad saat meneken surat pernyataan di depan Botok cs. Foto: Ang

JAKARTA (Realita)- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika Rancangan Undang?Undang Perampasan Aset tidak disahkan sampai 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Empat Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai pada 15 Desember 2026

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco.

Ia meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR.

"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.

AMPB dalam tuntutannya mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor.

Baca juga: SBMR Desak UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, DPRD Kota Madiun Siap Teruskan Aspirasi ke DPR RI

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menegaskan jika hingga 15 Desember 2026 RUU tidak disahkan, maka pimpinan DPR harus mundur.

"Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi," kata Botok.

AMPB juga meminta ada bukti secara tertulis sebagai bentuk komitmen DPR. Perwakilan AMPB lainnya menegaskan akan melakukan aksi serupa pada 15 Desember 2026 jika RUU tak kunjung disahkan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Puan Maharani: Masi Menunggu Masukan dari Masyarakat

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang- Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ucap Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya pengesahan RUU ini penting karena KUHAP dan KUHP sudah direvisi. Dengan begitu akan terbentuk sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. (Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru