JAKARTA (Realita)- Kuasa hukum Jainudin dan Holid Arman dari firma hukum RKHK Partners mendatangi Bareskrim Polri, pada Senin (31/8). Mereka mengajukan permohonan audiensi sekaligus meminta perlindungan hukum terkait penanganan perkara kedua kliennya di Polda Banten.
Permohonan disampaikan Jerry Nababan selaku kuasa hukum, didampingi Arnold Lintong selaku Ketua Umum K-Gibran.
Baca juga: Warga dan Mantan Kades Dilaporkan Terkait Dugaan Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum di Brondong
"Kami menyampaikan permohonan audiensi dan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap penanganan laporan polisi di Polda Banten," ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Jerry mempersoalkan penahanan kedua kliennya yang dinilai tidak sesuai ketentuan KUHAP.
Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak penyidik dengan alasan kekhawatiran.
"Menurut kami, kekhawatiran tersebut tidak mendasar. Intinya, kami menilai penahanan terhadap klien kami tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP," katanya.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan adanya laporan polisi baru untuk peristiwa yang sama. Menurut Jerry, perkara yang sebelumnya disebut dihentikan seharusnya dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara.
Ia menyoroti fakta objek tanah milik ahli waris Iskandar. Ada Akta Jual Beli No. 0366/2025 tanggal 29 September 2025 dengan luas sekitar 6.400 meter persegi, bersumber dari Letter C 1319, dengan nama Eman Machdi sebagai penjual ahli waris dan Faturohman sebagai pembeli.
Penyidik juga disebut menutup fakta terkait AJB No. 0333/2025 tanggal 23 September 2025 yang juga bersumber dari Letter C 1319.
Baca juga: Ditahan, Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi
"Ada akta jual beli yang menurut kami harus dimasukkan dan ditampilkan sebagai fakta hukum. Jangan sampai perkara dibuat seolah-olah tanah tersebut masih merupakan tanah warisan dan belum pernah dijual," ucapnya.
Jerry menyebut saat ini juga berjalan gugatan perdata terhadap Eman Machdi dkk di PN Serang No. 151/Pdt.G/2026/PN Srg dan 153/Pdt.G/2026/PN Srg. Berdasarkan PERMA 1 Tahun 1956, perkara pidana harus ditangguhkan karena ada permasalahan perdata yang diuji.
"Kami meminta Bareskrim dalam waktu dekat bisa meluangkan waktu untuk kami beraudiensi dan memberikan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," pungkas Jerry.
Arnold Lintong juga menambahkan pihaknya menerima pengaduan masyarakat atas dugaan kriminalisasi terhadap ahli waris dan mantan Kepala Kelurahan Serang.
Baca juga: Penjualan Tanah Tahun 2013 Digugat Setelah Penjual Meninggal, Tergugat Nilai Gugatan Janggal
Ia menyayangkan jika penyidik mengabaikan fakta hukum. "Indonesia telah merdeka 81 tahun tapi masih ada kriminalisasi yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten," kata Arnold.
Dirinya mendesak agar penyidik dalam bekerja harus berprinsip pada Profesional, Proporsional, Transparansi, dan Akuntabel," tegasnya.
Arnold juga meminta Kapolda Banten mengecek prosedur penyidikan. Ia menyebut akan menyampaikan persoalan ini ke Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, serta bersurat ke DPR RI untuk meminta pemanggilan Kapolda Banten.
Realita.co sudah berupaya mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengky tetapi belum memberikan respon.(Ang)
Editor : Redaksi