Harlah ke-81 Kejari Kota Bekasi! Pemkot, Kejari dan PA Bekasi Serahkan Perwalian Anak & SKP2

realita.co
Prosesi penyerahan perwalian oleh Pemkot, Kejari, PA Kota Bekasi. Foto: Humas

BEKASI (Realita)- Rangkaian HUT ke-81 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diisi kegiatan sosial dan penegakan hukum humanis. 

Pemerintah Kota Bekasi, Kejari Kota Bekasi, dan Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi bersama-sama menyerahkan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui jalur Keadilan Restoratif, pada Rabu (2/9).

Baca juga: 8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi,  Walikota: Jadikan Bekal Tingkatkan Pelayanan Publik

Kegiatan digelar di Kota Bekasi dan dihadiri Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Dr. Harris Bobihoe, Ketua PA Kota Bekasi Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., serta Kepala Kejari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti.

Turut hadir Asisten II Pemkot Bekasi Fitri Widyati, Kadinsos Kota Bekasi Robert TP Siagian, jajaran Kejari, dan Pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.

PENYERAHAN PERWALIAN UNTUK ANAK YATIM PIATU

Acara diawali pembukaan, lagu Indonesia Raya, dan pemutaran video proses penetapan perwalian dan SKP2.

Selanjutnya dilakukan penyerahan penetapan perwalian anak yatim piatu, pemberian santunan, hingga penyerahan SKP2. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota, Kajari, dan Ketua PA Kota Bekasi.

Penetapan perwalian ini diharapkan memberi kepastian hukum soal siapa yang bertanggung jawab mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: HUT ke-81 Kejari Kota Bekasi, Tri Adhianto: Sinergi Pemkot dan Kejari Harus Terus Dikuatkan 

Dalam kesempatan itu juga diserahkan SKP2 kepada tersangka yang disangka melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keadilan Restoratif dipilih agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman.  

“Pendekatannya mempertimbangkan pemulihan, kemanfaatan, serta kepentingan masyarakat dan para pihak yang terlibat,” demikian disampaikan dalam kegiatan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan kolaborasi lintas sektor penting untuk menghadirkan perlindungan hukum dan sosial.

Baca juga: DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri.

Kepala Kejari Kota Bekasi Diana Wahyu Widiyanti juga menyampaikan sambutan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama, doa, dan ramah tamah.

Pemkot Bekasi berharap sinergi di bidang perlindungan anak, pelayanan sosial, dan penegakan hukum berkeadilan terus diperkuat. Tujuannya demi terwujudnya Kota Bekasi yang aman, inklusif, dan memberi perlindungan bagi seluruh masyarakat.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru