Kasus KPR Fiktif Rp 237Miliar di BTN, Komisi XI DPR RI Menyoroti Lemahnya Perlindungan Konsumen 

realita.co
Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah. Foto: Dok Ang

JAKARTA (Realita)- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti tajam indikasi lemahnya pengawasan dalam kasus dugaan korupsi KPR Fiktif BTN (Persero) Tbk Karawang senilai Rp237 Miliar.

Menurutnya, ada dua fungsi penting yang tidak berjalan di tubuh perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi KPR BTN Rp 237 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 1 Buron! BPKN: Ribuan Rumah Rakyat Jadi Korban

“Saya soroti fungsi perlindungan konsumen yang tidak berjalan, sistem deteksi dini tidak berjalan. Lebih jauh agar kepercayaan masyarakat terhadap bank tidak terganggu. Di sisi lain ada pihak- pihak yang memiliki kewenangan terkait dengan fungsi pengawasan, fungsi perlindungan konsumen juga harus turut dimintai keterangan,” tegas Najib dalam keterangannya kepada Realita.co, Minggu (6/9/2026).

Najib juga mendesak agar penanganan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku, tapi juga melindungi korban. Ribuan nasabah KPR jadi pihak paling dirugikan akibat lemahnya verifikasi dan pengawasan dokumen.

“Langkah pertama adalah lindungi konsumen atau nasabah itu adalah hal wajib yang segera diselesaikan. Pihak- pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikannya,” ujarnya.

Ia menilai, jika sistem deteksi dini dan perlindungan konsumen terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap bank-bank Himbara akan runtuh. 

Apalagi BTN selama ini jadi bank terbesar penyalur KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus ini dengan potensi kerugian negara Rp237 Miliar. Sementara BPKN RI  menyebut potensi kerugian total bisa tembus Rp1,3 Triliun karena ada 1.215 debitur "pinjam nama" di bank plat merah tersebut.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara bernilai sangat fantastis.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun yang diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan dokumen hingga tata kelola penyaluran KPR.

Temuan itu mencakup persoalan penyelesaian sertifikat rumah debitur yang berlarut-larut serta dugaan kredit bermasalah yang melibatkan ribuan debitur.

BPK juga menyoroti adanya dokumen persetujuan kredit yang disebut dibuat oleh pihak pengembang menggunakan data profil debitur yang tidak akurat.

Baca juga: KAMAKSI Desak OJK dan APH Periksa Dirut BTN, Evaluasi Total Tata Kelola KPR dan Kredit

“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5/2026).

“Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” tambahnya.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat rumah milik debitur KPR yang belum selesai dan tertahan di sejumlah pihak ketiga. Sertifikat disebutkan berada di pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

Selain persoalan sertifikat, BPK turut mengungkap adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.

Temuan tersebut berkaitan dengan program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera. BPK menyebut para debitur diduga memperoleh pembiayaan angsuran kredit langsung dari pihak pengembang.

Tak hanya itu, BTN juga dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple tersebut. Kondisi itu dinilai memperbesar risiko kredit bermasalah.

Baca juga: Petinggi BTN Blokir Nomor Wartawan Saat Ditanya Kasus KPR Fiktif RP237 M!Pengamat Desak Usut Hingga Direksi Pusat

BPK turut menyoroti proses persetujuan kredit yang disebut disusun pihak pengembang menggunakan data debitur yang tidak valid.

Atas temuan itu, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR tersebut.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema Program KPR Simple.

Saat ini, BPK masih melakukan pemeriksaan investigatif terkait penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.

Tak hanya kepada direksi, BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru