LAMONGAN (Realita)- Proyek revitalisasi gedung SD Negeri Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai anggaran Rp831.404.400, menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut muncul karena hasil pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan, volume pekerjaan, hingga penggunaan anggaran revitalisasi tersebut.
Baca juga: Proyek Trotoar Rp3,8 Miliar di Cilegon Bikin Aktivis Geram, Material Lama Jadi Sorotan
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerjaan yang terlihat antara lain penggantian beberapa bagian kayu pada atap genteng, perbaikan kusen, serta penambalan pada sejumlah bagian dinding tembok yang mengalami keretakan.
Namun, kondisi yang terlihat secara kasatmata tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya ketidaksesuaian anggaran. Sebab, nilai pekerjaan juga harus dilihat berdasarkan keseluruhan item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pekerjaan yang belum terlihat secara fisik maupun pengadaan barang yang menjadi bagian dari program revitalisasi.
Kepala SDN Karangbinangun, Istiqomah, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan revitalisasi mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program tersebut.
"Barusan Pak Sigit hadir monitoring dan evaluasi (monev) di lembaga kami. Jadi njenengan bisa konfirmasi balik ke Pak Sigit," ujar Istiqomah singkat.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sigit Hari Mardani.
Sigit memastikan revitalisasi tersebut mencakup delapan ruang kelas. Menurutnya, pekerjaan dilaksanakan secara bertahap dan saat ini baru sebagian ruangan yang dikerjakan.
"Ada delapan ruangan yang direhab. Saat ini baru yang di sebelah selatan. Saya barusan ke sana dan melihat langsung proyek revitalisasi tersebut. Tadi saya juga sudah melihat RAB-nya, tidak ada yang bermasalah kok," kata Sigit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).
Sigit menjelaskan, nilai anggaran Rp831 juta lebih tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pekerjaan fisik bangunan.
Selain rehabilitasi delapan ruang kelas dan bagian atap, program revitalisasi juga mencakup pengadaan mebeler berupa meja dan kursi untuk ruang kelas.
Baca juga: Lelang Jalan Rp34,6 Miliar Jember Dipersoalkan, Ada Dugaan Pengaturan
"Selain rehab delapan ruangan kelas dan atap juga ada pengadaan mebeler, kursi dan meja kelas. Tahapan awal sisi timur. Berikutnya perluasan ke ruang kelas 1 dan 2 sisi selatan juga jadi prioritas," jelasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi konteks atas munculnya perbedaan antara nilai anggaran dengan pekerjaan fisik yang telah terlihat di lokasi. Artinya, untuk menilai kewajaran penggunaan anggaran, tidak cukup hanya melihat pekerjaan bangunan yang sudah dikerjakan, tetapi perlu mencermati seluruh item pekerjaan dan pengadaan sebagaimana tercantum dalam RAB.
Menurut Sigit, program revitalisasi tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, kata dia, memiliki peran dalam mengusulkan sekolah yang mendapatkan bantuan.
Sementara itu, dana bantuan langsung masuk ke rekening sekolah. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak sekolah dengan membeli material dan melibatkan tenaga kerja, dengan dukungan komite sekolah serta masyarakat.
"Terkait proyek revitalisasi gedung, dinas hanya sebatas mengusulkan. Semua dananya langsung masuk ke rekening sekolah. Pelaksanaannya swakelola, pihak sekolah beli material, tenaga kerja dibantu komite dan masyarakat," ungkapnya.
Dalam mekanisme tersebut, kepala sekolah menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan pekerjaan di tingkat sekolah.
Baca juga: Program P3-TGAI Desa Penyepen Diduga Tidak Sesuai Bestek
"Untuk pengawasan, kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh," tegas Sigit.
Meski Dinas Pendidikan menyatakan telah melakukan monitoring dan memastikan tidak menemukan persoalan dalam RAB, sorotan terhadap proyek revitalisasi tersebut tetap penting untuk dijawab secara terbuka.
Terlebih, proyek menggunakan anggaran negara yang mencapai Rp831.404.400 dan bersumber dari APBN 2026.
Kesesuaian antara nilai anggaran dan pekerjaan fisik idealnya dapat dilihat secara transparan melalui rincian RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, pengadaan mebeler, serta progres pekerjaan di masing-masing ruang kelas.
Dengan demikian, penilaian terhadap proyek tidak hanya berdasarkan apa yang terlihat secara kasatmata, tetapi dapat dibandingkan secara objektif antara rencana, anggaran, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan.
Transparansi tersebut menjadi penting agar penggunaan anggaran revitalisasi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat maksimal bagi sekolah maupun para siswa.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi