SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ranto Hensa Berlin Sidauruk dengan pidana penjara 3 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar.
Sementara terdakwa Agustin Widyawati dituntut hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Damang Anubowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Sidang Kekerasan Yusuf dan Sengek Ditunda, Saksi Kunci Masih Kerja di Luar Kota
Sidang dipimpin hakim Pudjiono. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustin Widyawati selama 2 tahun dan terdakwa Ranto Hensa Berlin Sidauruk selama 3 tahun 3 bulan,” kata Damang saat membacakan tuntutan.
Jaksa memberikan pertimbangan berbeda terhadap kedua terdakwa. Agustin dinilai memiliki sejumlah hal yang meringankan, antara lain bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan terhadap Ranto, jaksa menyebut terdakwa pernah dipidana dalam perkara yang sama. Ranto juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Perkara ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto menawarkan produk investasi kepada Salim Himawan Saputra. Investasi tersebut disebut sebagai deposito nonperbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun.
Ranto disebut meyakinkan Salim dengan pengalaman di sektor perbankan dan keuangan. Ia mengaku pernah menjadi pimpinan cabang bank swasta serta terlibat dalam pemasaran produk investasi melalui perusahaan jasa keuangan.
Baca juga: Dokumen Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Proses Going Concern
Salim kemudian menempatkan dana Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 dan kembali mentransfer Rp500 juta pada 11 Februari 2019. Kedua transaksi dilakukan ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia atas arahan Ranto.
Pada Maret 2019, Ranto mempertemukan Salim dengan Agustin di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Agustin turut meyakinkan Salim mengenai keamanan investasi.
Setelah pertemuan itu, Salim kembali menempatkan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019. Dengan demikian, total dana yang diserahkan mencapai Rp5 miliar.
Belakangan, Salim mengetahui dana yang ditawarkan sebagai deposito tersebut digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema repurchase agreement (REPO).
Baca juga: Hakim Cek Langsung Trans Icon Apartment, Dua Unit Lunas Sejak 2024 Ternyata Belum Berbentuk Ruangan
Salim disebut tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai penggunaan dana tersebut. Ketika meminta investasinya ditarik, permintaan itu tidak dapat dipenuhi.
Setelah masa investasi berakhir, Salim hanya menerima pembayaran bunga. Sementara dana pokok senilai Rp5 miliar belum dikembalikan.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi pada 15 September 2026.
“Sidang ditunda hingga pekan depan. Saya minta pagi,” ujar Pudjiono.yudhi
Editor : Redaksi