MADIUN (Realita) – Pelarian ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, berakhir setelah ditangkap Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun. Ia diamankan terkait dugaan perampasan handphone yang terjadi ketika proses penagihan utang disertai tindakan penghinaan terhadap korban.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan lantaran handphone miliknya diduga direbut secara paksa saat proses penagihan utang.
Baca juga: Kapolres Madiun Kota, Ajak Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung Hartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Saat itu, korban didatangi dua orang yang bermaksud menagih utang.
Korban kemudian menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui transfer lantaran uang tunai yang dibawanya tidak mencukupi. Namun, tersangka diduga tetap meminta agar pembayaran dilakukan saat itu juga.
Situasi kemudian memanas. Tersangka diduga mengejar dan menghina korban hingga meludahinya. Merasa terdesak, korban mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian tersebut sebagai bukti.
Namun, upaya korban tersebut justru membuat tersangka diduga merebut handphone secara paksa. Setelah mengambil perangkat tersebut, tersangka kemudian pergi bersama rekannya.
“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” jelas AKP Agung.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Dalam prosesnya, tersangka diketahui sempat tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Petugas kemudian berhasil melacak keberadaan ABS. Tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya yang berada di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Polres Madiun dan Perhutani Tanam 2.250 Pohon di Kare, Wujud Nyata Peringatan Hari Bumi 2026
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk yang berisi foto dan video berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Saat ini ABS telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Madiun.
AKP Agung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 untuk mendapatkan respons kepolisian, khususnya dalam situasi darurat. Yw
Editor : Redaksi