MADIUN (Realita) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yunan Helmi Nasution. Dengan putusan sela tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian surat.
Dalam perkara ini, Joko Pratikno tercatat sebagai Tergugat I, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Tergugat II, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Tergugat III.
Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun dan kantor notaris Setio Budi yang berkedudukan di Ponorogo masing-masing menjadi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Astrid Azizy, S.H., dari Kantor Hukum Ub&Ub Partners Madiun, mengatakan putusan sela tersebut membuat proses persidangan berlanjut ke agenda pembuktian.
“Pada hari ini agendanya adalah putusan sela. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menolak eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat,” ujar Azizy, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Joko Pratikno. Pihaknya menyebut perkara berawal dari adanya akta pernyataan notariil yang menurut penggugat menerangkan bahwa Joko Pratikno hanya meminjam nama untuk kepentingan proses di perbankan.
Lebih jauh, Azizy menjelaskan berdasarkan pernyataan tersebut, setelah kewajiban kepada pihak perbankan dinyatakan lunas, objek atau hak yang dimaksud semestinya dikembalikan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik hak, yakni Yunan Helmi Nasution selaku kliennya.
“Duduk perkara gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dari Bapak Joko Pratikno. Sebelumnya ada akta pernyataan notaris yang menerangkan bahwa beliau hanya pinjam nama untuk proses di perbankan. Ketika sudah lunas, seharusnya dikembalikan kepada yang berhak, yaitu klien kami,” jelasnya.
Azizy juga mempersoalkan proses jual beli yang menurutnya tidak disertai kwitansi pembayaran dari Joko Pratikno kepada kliennya. Ia menyebut pembayaran pajak dalam transaksi tersebut justru dilakukan oleh pihak klien, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp180 juta.
Baca juga: DJKN Jatim dan BRI Dorong Literasi Lelang, Pamerkan Artefak Meteorit di Surabaya
“Kenapa ini kemudian kami gugat? Karena dalam proses jual beli, klien kami tidak mendapatkan kuitansi dari Tergugat I. Kami menduga jual beli tersebut hanya formalitas. Pembayaran pajak, baik pajak penjual maupun pajak pembeli, dilakukan oleh klien kami dengan nominal kurang lebih Rp180 juta,” katanya.
Selain persoalan transaksi, pihak penggugat juga menyoroti proses yang berlangsung di BRI. Azizy menyampaikan adanya dugaan pengabaian terhadap prinsip know your customer (KYC) dan prinsip kehati-hatian dalam perbankan (prudential banking).
Ia juga mengatakan bahwa kliennya sebelumnya menyerahkan sejumlah data dan dokumen terkait perizinan kepada Lina Octavia, yang disebut sebagai asisten Joko Pratikno.
“Klien kami memberikan seluruh data-data perizinan kepada asistennya Tergugat I, atas nama Lina Octavia. Dalam proses di BRI, kami menduga ada prinsip KYC dan prudential banking yang dikesampingkan. Kami juga mendalilkan adanya dugaan gratifikasi dan manipulasi data,” ujar Asizy.
Baca juga: Digugat Perdata Nasabah, BRI Diputus Bersalah di PN Ponorogo
Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari dalil pihak penggugat dalam perkara perdata tersebut dan akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.
Azizy berharap proses persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Setelah putusan sela menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat, pihaknya akan mengikuti agenda pembuktian sesuai tahapan persidangan.
“Kami berharap kepada majelis hakim agar perkara perbuatan melawan hukum yang kami dalilkan ini dapat diperiksa secara objektif dan memberikan keadilan bagi klien kami,” tandasnya.
Dalam perkara tersebut, Yunan Helmi Nasution didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Usman Baraja, S.H., M.H., Sudiro, S.H., Astrid Azizy, S.H., dan Dwi Arrie Philiyanti, S.H. Yw
Editor : Redaksi