BEKASI (Realita) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya buka-bukaan soal hasil penggeledahan di lingkungan Pemkot Bekasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Tak main-main, enam lokasi langsung disisir tim Pidsus Kejagung pada Kamis (17/9/2026) kemarin.
Baca juga: Kejagung Sikat Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Uang Rp401 Miliar Disita
6 Lokasi yang Digeledah Kejagung:
1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
2. Bagian Hukum Setda Kota Bekasi
3. Kantor PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi
4. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi
5. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
6. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan barang bukti yang disita berupa tumpukan dokumen penting.
"Dari disita kemarin dokumen-dokumen, ya dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik penyertaan perjanjian, semua RKA-RKA, segala semuanya," ujar Anang di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Rombak Jampidsus! 29 Pejabat Dimutasi, Termasuk Tim Penangan Kasus Febrie Adriansyah
Dokumen tersebut meliputi surat penyertaan perjanjian serta dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan tahunan yang memuat rencana pendapatan, belanja program, dan pembiayaan (RKA).
Yang bikin heboh, potensi kerugian negara dalam kasus KSO Migas ini diperkirakan tembus Rp2 Triliun!
"Sementara. Kita lihat. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun," pungkas Anang.
Baca juga: Kejagung Buka Penyidikan TPPU Kasus Emas 74 Kilogram, Bentuk Tim Khusus Berisi 9 Jaksa
Kasus KSO Migas Pemkot Bekasi ini sebelumnya ditangani Kejari Bekasi, kini resmi diambil alih Kejagung.
Publik menunggu, siapa saja yang akan terseret dalam skandal migas Rp2 triliun Kota Bekasi ini?(Hrd)
Editor : Redaksi