Kemenkes Kembalikan Subsidi BPJS Kesehatan Rp10 Triliun ke Kemenkeu, Publik: Mau Buat MBG 10 Hari Ya?

realita.co
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, kemarin. Foto: Benb

JAKARTA (Realita)– Anggaran subsidi BPJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun harus dikembalikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian Keuangan.

Dana tersebut tak bisa disalurkan karena Kemenkes terbentur aturan yang mengatur mekanisme pemberian subsidi kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan RS Petrokimia Gresik Putus Kerja Sama

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah sebenarnya mengalokasikan total Rp20 triliun subsidi BPJS Kesehatan pada 2026. Dana itu dibagi melalui dua jalur, yakni Rp10 triliun dari Kemenkeu dan Rp10 triliun melalui Kemenkes.

Namun, Kemenkes hanya diperbolehkan menyalurkan dana kepada BPJS dalam kondisi tertentu, yakni ketika terjadi penambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kenaikan tarif. Karena kedua kondisi tersebut tidak terjadi pada 2026, anggaran Rp10 triliun tidak dapat dicairkan.

“Pemerintah memutuskan tidak melakukan sehingga Kementerian Kesehatan tidak bisa menyalurkan dana subsidi yang Rp10 triliun untuk BPJS tahun ini dan kita kembalikan akhirnya ke Kementerian Keuangan kembali,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: MUI Akan Terbitkan Fatwa Dukung Program JKN

Menurut Budi, proses pengalihan anggaran tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan dan kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia berharap proses tersebut selesai pada September sehingga BPJS dapat segera menggunakan dana untuk pembayaran kepada rumah sakit.

Pengembalian anggaran ini turut memengaruhi pagu Kemenkes 2027 yang disepakati sebesar Rp115,9 triliun, turun dari Rp128,6 triliun pada 2026.

Baca juga: Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Tiga RS Jember, Semua Mantan Pimpinan Diminta Diperiksa

Budi juga mengusulkan agar dana Rp10 triliun tersebut tidak lagi dimasukkan ke anggaran Kemenkes pada tahun depan karena mekanisme penyalurannya dinilai tidak dapat dijalankan melalui kementeriannya.

“Masukan dari kami adalah tahun depan uangnya Rp10 triliun ini tidak ada. Jadi, tidak disalurkan masuk ke Kementerian Kesehatan karena pengalaman tahun ini toh kita juga enggak bisa mengeluarkan,” ujarnya.ha

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru