BEKASI (Realita)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi kebut pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat digelar Senin (21/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi. Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto S.Kom., M.Pd., dihadiri anggota Bapemperda dan perangkat daerah terkait.
Baca juga: Jelang PKS TPST Bantargebang Berakhir, DPRD Bekasi Ingatkan Pemkot Wajib Libatkan Dewan
Turut hadir perwakilan Pemkot Bekasi yakni Kabid P3PL B3 Dinas Lingkungan Hidup Nazirwan, S.T., Sekretaris Dinas DPPPA Kota Bekasi Neneng Sumiati, S.S.T., M.M., dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto, A.Md LLAJ, S.E., M.Si.
Pembahasan dibagi tiga sesi krusial.
Sesi pertama membahas Propemperda Pengelolaan Sampah. Bapemperda dan DLH sepakat melanjutkan pembahasan dan membawa rumusan ke tingkat pimpinan untuk kesepakatan final.
"Pembahasan hari ini berfokus secara khusus pada Propemperda Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, hasil rumusan tim akan kami bawa ke jajaran pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan final," tegas Dariyanto.
Sesi kedua membahas draf Propemperda Perlindungan Anak. Bapemperda bersama DPPPA mencermati mendalam draf yang ada dan membuka ruang koreksi serta masukan.
Baca juga: Antara Sembako vs Pemberdayaan, DPRD: Dilema Program Permakanan Dinsos Kota Bekasi?
"Draf Propemperda Perlindungan Anak telah dicermati bersama secara mendalam. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi hingga batas waktu yang ditentukan, sebelum akhirnya berkas ini kami teruskan ke Biro Hukum untuk proses pengharmonisasian," ucap Dariyanto.
Sesi ketiga menyoroti materi penempatan, sanksi, serta ketentuan hukum lanjutan terkait perhubungan. Bapemperda menilai perlu kajian mendalam agar aturan punya dasar hukum jelas dan tidak ada penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Dariyanto berharap regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan di Kota Bekasi, mulai dari masalah di daerah, perumahan, hingga perlintasan.
Baca juga: Program Permakanan Dinsos Kota Bekasi 2026 Disorot DPRD, Komisi IV: Data Desil Belum Beres
"Mudah-mudahan ini bisa lebih formal lagi ke depan, dan masalah-masalah yang sudah ada, baik di daerah, di perumahan, maupun perlintasan, semuanya sudah ada di sana. Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan," ucapnya.
"Kita akan bahas lebih detail lagi di masa pembahasan hukumnya nanti, agar aturan yang dibuat benar-benar matang dan tepat sasaran," tambahnya.
Dengan rapat ini, Bapemperda DPRD Kota Bekasi mendorong pembentukan perda yang cermat, terukur, dan melibatkan perangkat daerah terkait sebelum masuk tahapan harmonisasi dan pengesahan.(A1)
Editor : Redaksi