19 Warga Kampung Sate Digugat Pemegang Eigendom Verponding di PN Gresik

realita.co
Sebanyak 19 warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, digugat Moh. Najib bin H. Yusuf Ali ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

GRESIK (Realita) – Sebanyak 19 warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, digugat Moh. Najib bin H. Yusuf Ali ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait sengketa tanah seluas sekitar 1.800 meter persegi.

Najib, warga Kelurahan Kebungson, mengklaim sebagai ahli waris dan pemegang hak atas tanah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan penguasaan lahan oleh warga dan meminta pembayaran uang sewa atas tanah yang ditempati.

Baca juga: HUT Satu Tahun Jawara, Tekankan Persatuan dan Sinergitas Warga Pantura

Warga mengaku telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan hingga ratusan tahun. Mereka juga menyatakan memiliki dokumen lama, termasuk surat perjanjian dengan pemerintah desa yang disebut telah ada sejak 1924, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Santoso, Ketua RT 1 RW 01 Kampung Sate, mengatakan riwayat penguasaan tanah warga berbeda-beda. Sebagian dokumen mencatat penguasaan sejak 1924, sedangkan lainnya berasal dari periode berikutnya, termasuk 1954.

Warga mendapat pendampingan dari Gerakan Tanah Rakyat (Gentar) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), sedangkan pendampingan hukum ditangani Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik.

Kuasa hukum warga menyatakan akan menguji seluruh dalil penggugat serta mengajukan dokumen penguasaan tanah dan bukti pembayaran pajak dalam persidangan.

“Prinsipnya kami siap menghadapi proses hukum. Dokumen-dokumen yang dipegang warga juga akan kami ajukan dan uji dalam persidangan. Kami akan mengawal perkara ini agar hak-hak warga dapat diperjuangkan melalui proses hukum,” jelasnya.

Baca juga: Satreskrim Bongkar Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Pelaku Diduga Manfaatkan Kerentanan Korban

Sengketa ini berkaitan dengan dokumen Eigendom Verponding, salah satu bentuk administrasi hak atas tanah pada masa pemerintahan kolonial.

Dalam hukum pertanahan saat ini, dokumen tersebut perlu dilihat bersama ketentuan konversi hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur penggunaan alat bukti hak lama dalam proses pendaftaran tanah.

Karena itu, Eigendom Verponding tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri. Status, riwayat, dan proses hukum tanah tetap harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Dishub Gresik Perkuat Sinergi dengan BNN dan PASER untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penggugat maupun kuasa hukumnya mengenai dasar gugatan dan tuntutan pembayaran uang sewa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak penggugat maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru