Jelang PKS TPST Bantargebang Berakhir, DPRD Bekasi Ingatkan Pemkot Wajib Libatkan Dewan

realita.co
Pembahasan PKS TPST Bantar Gebang. Foto: Humas

BEKASI (Realita)- Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akan berakhir pada 30 Oktober 2026.

Menjelang berakhirnya PKS tersebut, DPRD Kota Bekasi mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar proses perpanjangan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan DPRD sejak awal.

Baca juga: Antara Sembako vs Pemberdayaan, DPRD: Dilema Program Permakanan Dinsos Kota Bekasi?

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menegaskan perpanjangan PKS TPST Bantargebang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh eksekutif. Menurutnya, keterlibatan DPRD merupakan amanat Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

"Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup seluruh warga Kota Bekasi. Karena itu, DPRD harus masuk sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai negosiasi sudah berjalan jauh dengan DKI, baru kami dipanggil sekadar untuk membubuhkan tanda tangan persetujuan. Kami menolak dijadikan stempel," tegas Sarwin, Selasa (22/9/2026).

Sarwin menjelaskan, kehadiran DPRD bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan eksekutif, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan. Berdasarkan Pasal 16 Perda Nomor 12 Tahun 2020, persetujuan DPRD merupakan syarat wajib yang harus diperoleh setelah Kesepakatan Bersama dicapai dan sebelum dokumen PKS ditandatangani.

"Jangan keliru pahami. Ini bukan soal siapa lebih berkuasa. Ini soal prosedur yang sudah ditetapkan daerah. Persetujuan DPRD bukan tambahan, tapi syarat sah perjanjian ini agar tidak bermasalah di kemudian hari," ujarnya.

Baca juga: Program Permakanan Dinsos Kota Bekasi 2026 Disorot DPRD, Komisi IV: Data Desil Belum Beres

Selain prosedur, Sarwin juga menyoroti substansi perjanjian. Ia meminta Pemkot Bekasi membuka secara transparan poin-poin yang akan diperpanjang, termasuk besaran biaya pengelolaan, kewajiban masing-masing pihak, serta bentuk kompensasi dan perlindungan bagi warga sekitar Bantargebang yang terdampak langsung.

"Masyarakat berhak tahu, poin apa saja yang diperpanjang? Apakah ada kenaikan biaya pengelolaan? Bagaimana perubahan kewajiban masing- masing pihak? Dan yang paling penting, apa kompensasi serta perlindungan bagi warga sekitar Bantargebang yang selama ini menanggung dampaknya? Ini bukan sekadar memperpanjang surat, ini menyangkut kualitas hidup warga Bekasi," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2020, Wali Kota Bekasi wajib melayangkan surat permohonan resmi kepada Pimpinan DPRD disertai draf rancangan PKS yang akan disepakati.

Baca juga: BAPEMPERDA DPRD Kota Bekasi Kejar Perubahan PROPEMPERDA Krusial di Bahas

Sarwin berharap Pemkot segera menempuh langkah tersebut mengingat waktu yang semakin mepet.

"Kami tegaskan, DPRD tidak menghambat kerja sama ini. Kami justru ingin perjanjian ini sah, kuat, dan melindungi warga Bekasi. Jangan jadikan alasan waktu mepet untuk menerabas prosedur. Kalau prosesnya benar, kami akan bantu percepat. Tapi kalau jalannya tidak sesuai aturan, kami tidak akan diam saja," pungkasnya.(a1)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru