Saksi Polisi Ungkap Peran Tiga Orang dalam Kasus Pengeroyokan Lewat CCTV

Reporter : Redaksi
Terdakwa Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu alat yang diperiksa polisi dalam mengusut dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimex, Tanjungsari, Surabaya. Dalam persidangan, polisi menyebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Keterangan itu disampaikan dua anggota kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, dalam sidang perkara dengan terdakwa Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut.

Baca juga: Cekcok Tarif Sewa Rp500 Ribu, Esther Marline Penghuni Apartemen Didakwa Aniaya Pengelola

Menurut saksi, hasil pemeriksaan CCTV kemudian dicocokkan dengan informasi yang diperoleh penyidik, termasuk keterangan kedua terdakwa selama proses penyidikan.

“Dari pengakuan kedua terdakwa, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada tiga orang, bukan sepuluh orang,” kata saksi di hadapan majelis hakim,Rabu (23/9/2026). 

Majelis hakim kemudian menggali bagaimana polisi memperoleh dan memeriksa rekaman tersebut. Saksi menjelaskan CCTV di lokasi digunakan untuk menelusuri pergerakan orang-orang saat peristiwa berlangsung. Rekaman itu lalu dibandingkan dengan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

Hakim juga menanyakan posisi Yusuf dan Poerwantoro dalam rekaman. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya majelis mengurai peran masing-masing terdakwa dalam kejadian.

Selain dua terdakwa, polisi menyebut Fatah Nalendra alias Celeng sebagai orang lain yang diduga terlibat. Fatah sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO sebelum akhirnya ditangkap.

Perkara tersebut bermula dari kejadian pada 30 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saksi mengatakan proses penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dan melengkapi administrasi penyelidikan. Di antaranya surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan.

Baca juga: Perdamaian Diajukan, Sidang Kasus Pengeroyokan Tetap Berlanjut

“Ada surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan. Prosesnya dilakukan berdasarkan administrasi penyelidikan yang ada,” ujar saksi.

Menurut Andi, laporan dan administrasi penangkapan tercatat pada 2 Juni 2025. Sebelum penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan informasi melalui interogasi dan pendalaman perkara.

“Sebelum penangkapan, kami juga melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait perkara tersebut melalui interogasi dan pendalaman penyidikan perkara,” kata Andi.

CCTV kembali menjadi bagian penting dalam penjelasan saksi. Rekaman tersebut, kata dia, digunakan untuk mengetahui rangkaian kejadian, pergerakan orang di lokasi, serta mencocokkannya dengan keterangan yang diperoleh penyidik.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, 4 WNA Jepang Ajukan 39 Bukti Transfer dan Persoalkan Paspor

“CCTV kami lihat dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kejadian dan posisi orang-orang yang berada di lokasi,” ujar dia.

Majelis hakim juga menanyakan kondisi Louis setelah kejadian. Polisi mengetahui korban mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Adapun rincian luka menjadi bagian yang dibuktikan melalui pemeriksaan medis.

Persidangan kemudian menyentuh prosedur pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Saksi membenarkan tahapan tersebut dilakukan sebelum proses hukum berlanjut.

Keterangan kedua polisi itu menjadi bagian dari pembuktian untuk mengurai keterlibatan Yusuf dan Poerwantoro serta pihak lain dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut. Majelis hakim masih akan memeriksa saksi dan alat bukti lainnya pada persidangan berikutnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru