SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan empat warga negara Jepang dalam perkara dugaan penipuan online lintas negara. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Keempat terdakwa yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano sebelumnya mengajukan nota perlawanan melalui penasihat hukum mereka, Asep Syaefullah.
Asep mengatakan, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum. Menurut dia, hakim juga menilai dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Nota perlawanan kami ditolak oleh majelis hakim. Pertimbangannya, dakwaan yang disampaikan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," kata Asep seusai persidangan.
Meski eksepsi ditolak, Asep menyatakan pihaknya tetap pada argumentasi bahwa keempat kliennya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan yang dilakukan jaringan kejahatan internasional.
Menurut Asep, pihaknya memiliki bukti yang akan diajukan dalam persidangan untuk mendukung klaim tersebut. Salah satunya berupa 39 lembar bukti pengiriman uang yang disebut berkaitan dengan permintaan jaringan yang merekrut para terdakwa.
"Kami tetap pada prinsip bahwa klien kami adalah korban TPPO serta korban penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional. Kami memiliki 39 lembar bukti pengiriman uang yang diminta oleh jaringan tersebut," ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat saksi yang dapat mendukung argumentasi pihaknya, termasuk saksi yang mengetahui kondisi para terdakwa saat dilakukan penggerebekan di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya.
Asep mengatakan, saat penggerebekan, para terdakwa disebut tidak memegang dokumen keimigrasian. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu hal yang akan didalami untuk membuktikan posisi kliennya sebagai korban.
"Keempatnya tidak memegang dokumen keimigrasian. Itulah kenapa kami sampaikan bahwa klien kami adalah korban," katanya.
Penasihat hukum juga menyebut keempat terdakwa mengalami kerugian sekitar Rp23 miliar atau setara 22 juta yen. Bukti terkait kerugian tersebut, kata Asep, akan disampaikan dalam proses pembuktian perkara.
"Kami akan menempuh semua ruang hukum yang diperkenankan untuk menyampaikan bahwa klien kami adalah korban," ujarnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano bersama 37 terdakwa lainnya terlibat dalam jaringan penipuan daring internasional.
Para terdakwa didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dakwaan kedua berkaitan dengan tindak pidana elektronik, yakni turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitaan bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiil konsumen dalam transaksi elektronik. Jaksa menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perbuatan tersebut didakwakan berlangsung pada 25 Maret hingga 13 Mei 2026 di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam dakwaan, jaringan tersebut disebut menjalankan modus penipuan daring dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, kepolisian, maupun otoritas keamanan publik Jepang dan Tiongkok. Para pelaku disebut menggunakan sejumlah aplikasi komunikasi, di antaranya telepon, LINE, WeChat, dan QQ.
Korban kemudian disebut dituduh terlibat pencucian uang atau kejahatan keuangan. Mereka selanjutnya diarahkan untuk mengikuti instruksi tertentu, termasuk mengunduh aplikasi berbagi layar, membeli mata uang kripto, atau mentransfer uang ke rekening maupun alamat yang ditentukan.
Jaksa mencatat sejumlah korban mengalami kerugian, di antaranya Kimura Miho dan Nakamura Noriko, masing-masing sekitar 3,85 juta yen. Selain itu, Jiang Yonglin disebut mengalami kerugian 511.135 yuan, Qiu Daoging sebesar 460.000 yuan, dan Wang Lihua sebesar 241.993 yuan.
Perkara tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 melaporkan dua warga negaranya hilang kontak. Dua hari kemudian, polisi mengamankan sejumlah orang di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318.
Dalam penggerebekan itu, aparat disebut menemukan perangkat komunikasi, bilik operasi, serta seragam kepolisian Tiongkok. Keempat terdakwa warga Jepang tersebut kemudian menjalani proses penahanan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.yudhi
Editor : Redaksi