Hakim Tolak Eksepsi 41 WNA Kasus Online Scam, Sidang Masuk Pembuktian

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan 41 warga negara asing (WNA) dalam perkara dugaan penipuan online lintas negara. Perkara yang melibatkan WNA asal China, Taiwan, dan Jepang itu selanjutnya memasuki tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga menilai sejumlah keberatan terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

“Majelis berpendapat dakwaan yang disampaikan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” ujar hakim saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Agenda selanjutnya akan diisi pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji dakwaan jaksa.

Perkara tersebut bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 terkait dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya. Dua hari berselang, polisi menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai, Kecamatan Gubeng.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang. Petugas juga menemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan online, di antaranya bilik kerja dan perangkat komunikasi.

JPU Damang Anubowo dalam pembacaan dakwaan menyebut penggeledahan tersebut menjadi awal pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas.

“Dalam penggeledahan itu, kedua perempuan Jepang ditemukan, sekaligus terungkap bukti aktivitas scamming berupa bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi, dan bahkan seragam kepolisian China,” kata Damang.

Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah lokasi lain, termasuk rumah di Jalan Embong Kenongo dan Jalan Darmo Permai. Polisi menemukan puluhan WNA yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan online.

Sejumlah anggota jaringan kemudian disebut berpindah ke beberapa hotel di Surabaya. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.

Pada 28 April 2026, polisi mengamankan Jun Meou bersama enam pria asal China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka disebut hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan Jun Meou, penyidik kemudian melacak Wang Kai alias Afung. Dalam dakwaan, Wang disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta, yang diduga digunakan sebagai lokasi operasi penipuan online.

Wang Kai ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali, bersama sembilan WNA lainnya.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan modus penipuan terhadap korban di Jepang dan China. Di Jepang, korban Kimura Miho dan Nakamura Noriko disebut menjadi sasaran setelah pelaku diduga menyamar sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Komunikasi kemudian dialihkan kepada pihak yang mengaku sebagai polisi. Korban selanjutnya diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum dengan nilai lebih dari 3,8 juta yen.

Sementara di China, tiga korban, Jiang Yonglin, Qiu Daoging, dan Wang Lihua, diduga mengalami modus serupa. Pelaku disebut menyamar sebagai aparat keamanan publik dan menuduh korban terlibat tindak pidana pencucian uang.

Para korban kemudian diarahkan mengunduh aplikasi berbagi layar, antara lain Yunshi Remote. Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengakses rekening perbankan korban.

Jaksa dalam dakwaan menyebut kerugian ketiga korban masing-masing lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan, dan 241 ribu yuan.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen.

Dengan putusan sela tersebut, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru