Material Kanstin Proyek Revitalisasi Trotoar Cilegon Dipertanyakan, BP2 TIPIKOR Soroti Pengawasan

CILEGON (Realita) – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan dan Revitalisasi Trotoar Jalan Protokol Kota Cilegon mendapat sorotan, terkait penggunaan material kanstin beton serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi dan kontrak.

Ketua BP2 TIPIKOR, Agustinus Petrus Gultom, SH, menegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK), kontrak, serta jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Menurut Agustinus, pihak yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), harus memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

"Semua pekerjaan fisik atau konstruksi yang menggunakan uang negara harus sesuai dengan spesifikasi, kerangka acuan kerja dan jadwal yang telah ditentukan," ujar Agustinus.

Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap material yang digunakan di lapangan, termasuk memastikan asal-usul dan kondisi material sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

"Adanya pemasangan casting beton di lokasi proyek patut dipertanyakan. Apakah itu sudah sesuai dengan kontrak beserta lampirannya. Pihak konsultan harus mengawasi hal ini, jangan sampai adanya dugaan kebocoran keuangan daerah," tegasnya.

Dinas PUPR Berikan Klarifikasi

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon melalui Kepala Dinas H. TB. Dendi Rudiatna, ST, M.Si., memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam surat bernomor: 600.1/1646/BM tertanggal 8 September 2026, Dinas PUPR menjelaskan sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian jadwal pekerjaan, penggunaan material lama, pembayaran pekerjaan hingga mekanisme pengawasan.

Terkait kesesuaian antara jadwal rencana dengan realisasi, pihak dinas menyebut pelaksanaan pekerjaan dikoordinasikan dengan pihak BPJN, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan.

Dinas PUPR juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dimungkinkan adanya perubahan rencana kerja yang telah dituangkan dalam kontrak apabila kondisi di lapangan memengaruhi volume pekerjaan, desain maupun metode pelaksanaan.

" Waktu pelaksanaan kami masih cukup panjang sampai dengan 3 Desember 2026, jadi masih memungkinkan dilakukan percepatan pekerjaan apabila terjadi keterlambatan pekerjaan," demikian keterangan dalam surat klarifikasi tersebut.

Pihak dinas menyatakan percepatan dapat dilakukan melalui perubahan metode pelaksanaan maupun lembur apabila diperlukan. Namun, hingga saat ini pekerjaan disebut masih dapat memenuhi jadwal tanpa menerapkan lembur.

Material Lama Disebut Masih Bisa Digunakan

Mengenai penggunaan material lama, Dinas PUPR menyatakan kontrak dan spesifikasi pekerjaan memungkinkan penggunaan kembali material kanstin yang masih layak.

Sementara material yang dinilai tidak layak atau mengalami kerusakan akan diganti.

"Kontrak dan spesifikasi kami menggunakan material kanstin yang masih layak untuk digunakan kembali dan apabila yang tidak layak/hancur akan diganti," tulis Dinas PUPR dalam surat tersebut.

Pihak dinas menyebut metode tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus untuk mencapai volume panjang pekerjaan yang telah ditentukan.

Adapun terkait pembayaran tenaga kerja, Dinas PUPR menjelaskan bahwa sistem pembayaran yang diterapkan berdasarkan pekerjaan yang telah terpasang. Dengan demikian, pembayaran tidak dilakukan secara terpisah untuk upah tenaga kerja, material maupun alat berat.

Pengawasan Disebut Dilakukan Secara Berkala

Dinas PUPR juga menegaskan bahwa dalam struktur pelaksanaan pekerjaan terdapat tenaga teknis dan konsultan pengawas.

Selain itu, rapat monitoring dan evaluasi disebut dilakukan setiap minggu untuk membahas kendala yang ditemukan di lapangan sekaligus mencari solusi penyelesaiannya.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru