SURABAYA (Realita)— Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tak lagi berada di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Mantan Bupati Sidoarjo tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan mulai menjalani program tersebut sejak 20 Agustus 2026.
Meski sudah kembali berada di luar lapas, Gus Muhdlor belum sepenuhnya menyelesaikan masa pidananya. Ia kini tercatat sebagai Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sampai masa pidananya berakhir.
Kepastian mengenai status tersebut disampaikan Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Deo Putro Sadewo.
Menurut Deo, pembebasan bersyarat Gus Muhdlor ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026.
"Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026," kata Deo, Selasa (22/9/2026).
Gus Muhdlor sebelumnya harus menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ia ditahan KPK sejak 7 Mei 2024 dan mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara terhadap Gus Muhdlor.
Pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan hak integrasi yang dapat diberikan kepada narapidana setelah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Beberapa persyaratan itu meliputi perilaku baik selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.
Selama berada di dalam lapas, Gus Muhdlor juga mengikuti kegiatan pembinaan. Salah satunya kegiatan keagamaan dengan memberikan kajian kepada sesama warga binaan di masjid Lapas Kelas I Surabaya.
Kini, pengawasan terhadap Gus Muhdlor beralih kepada Bapas Kelas I Surabaya. Selain memantau aktivitasnya, petugas Bapas akan memberikan pembimbingan selama ia menjalani masa pembebasan bersyarat.
Deo menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak berhenti ketika seorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Pemasyarakatan tetap berkomitmen melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan," ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi