LAMONGAN (Realita) – Aduan masyarakat terkait dugaan cacat prosedur pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, mulai mempertanyakan keseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Alih-alih memberikan penjelasan substantif atau memastikan tindak lanjut atas laporan tersebut, Kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto, justru mengarahkan masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab dinas dalam merespons persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026), Joko mengakui telah menerima informasi terkait aduan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai substansi persoalan maupun langkah konkret yang akan dilakukan pihaknya.
“Informasinya ada, mas. Mungkin masih di ruang Bidang Pemdes. Barangkali konfirmasi ke kecamatan, karena tim sosialisasi, fasilitasi, dan monitoring ada di kecamatan,” kata Joko.
Padahal, aduan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh tokoh masyarakat Desa Tebluru, Musa Kubuwono, bersama M. Abul Fikri Al A’la, yang mengaku sebagai calon anggota BPD dan merasa dirugikan dalam proses pemilihan pada 6 Oktober 2026. Berkas laporan itu diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lamongan, Yanuar Rosyidi, pada 30 Oktober 2026.
Dalam laporannya, Musa mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai perlu diperiksa secara serius. Persoalan tersebut mencakup proses verifikasi administrasi calon, transparansi penetapan calon tetap, keterwakilan pemilih, hingga mekanisme musyawarah mufakat.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan adanya calon yang lolos administrasi dan terpilih sebagai anggota BPD, tetapi masih aktif sebagai anggota partai politik. Selain itu, terdapat keberatan terhadap calon dari unsur ASN pendidikan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Persoalan lain menyangkut dugaan belum adanya peraturan desa yang mengatur unsur masyarakat dan unsur masyarakat lainnya sebagai pemilih. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam penentuan kriteria maupun jumlah pemilih yang seharusnya merepresentasikan masyarakat.
“Kami melihat ada sejumlah persoalan yang harus diperiksa secara objektif. Pemilihan BPD harus berlangsung transparan, demokratis, dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh calon,” ujar Musa.
Tak berhenti di situ, pelapor juga mempersoalkan dugaan keterlibatan kepala desa dalam musyawarah pemilihan. Kepala desa disebut ikut memberikan suara dengan alasan mewakili unsur tokoh masyarakat.
Menurut Musa, persoalan tersebut perlu dievaluasi karena BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“BPD harus independen. Karena itu, pemilihannya tidak boleh menimbulkan kesan adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Sorotan lainnya adalah dugaan rangkap jabatan sejumlah pihak yang terlibat dalam struktur kelembagaan desa. Salah satunya calon anggota BPD terpilih bernama Warno, SE, yang disebut masih menjabat sebagai Direktur BUMDes, Direktur BUMDesma, sekaligus Ketua Koperasi Desa Merah Putih.
Pelapor juga mencantumkan dugaan rangkap jabatan Kasmidin sebagai perangkat desa sekaligus pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Sementara M. Zainuri Rohman disebut berstatus ASN pendidikan sekaligus menjabat Wakil Ketua Koperasi Desa Merah Putih
Musa menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya berencana meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk upaya meminta pengawasan terhadap pelayanan dan respons instansi pemerintah.
Editor : Redaksi