JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kebocoran dokumen perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah itu kini mengusut sejumlah pegawainya atas dugaan tersebut.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi tidak merinci siapa saja pihak yang diperiksa dalam proses internal tersebut. Ia hanya menyebut pemeriksaan masih terus berproses.
"Masih berproses," ujarnya.
Di sisi lain, Budi memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan dan menunjukkan kemajuan.
"Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9). (a1)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-52133-kpk-usut-dugaan-kebocoran-dokumen-kasus-atrbpn