SIDOARJO (Realita)— Perjalanan Wai Long Wong alias Manson, 33 tahun, dari Milan, Italia, menuju Indonesia berujung di ruang sidang. Warga negara Hong Kong itu didakwa menyelundupkan 193 kemasan berisi serbuk yang disebut sebagai ketamin dengan berat kotor mencapai 10.377,61 gram atau sekitar 10,3 kilogram.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Irfaul Izzi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, 21 September 2026.
Menurut jaksa, perkara bermula ketika Wong mendapat tawaran dari seseorang bernama Jacky untuk menghadiri Milan Design Week di Italia pada April 2026. Tawaran itu diterima dengan alasan untuk menambah portofolio. Biaya perjalanan, menurut dakwaan, akan ditanggung Jacky.
Sebelum berangkat, Wong menerima sejumlah transfer melalui rekening MOX by Standard Chartered miliknya. Dana tersebut dikirim dalam tiga transaksi pada 20 hingga 22 April 2026 dengan total sekitar 37.580 dolar Hong Kong.
Wong kemudian terbang dari Hong Kong menuju Milan pada 23 April 2026. Dia menginap di Hotel Casa Arena Livinallongu 6. Empat hari kemudian, Jacky menghubunginya dan meminta Wong membawa sebuah barang milik bos Jacky ke Hong Kong.
Pada 28 April 2026, Wong bertemu Jacky di sekitar Stasiun Porto di Mare, Milan. Tak lama berselang, dia disebut bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut datang atas perintah Jacky dan membawa sebuah koper abu-abu.
Koper itu kemudian dibawa Wong ke hotel. Dari Milan, dia melanjutkan perjalanan menuju Indonesia dengan penerbangan Singapore Airlines dan transit di Singapura.
Setibanya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, koper Wong menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-ray Bea Cukai. Petugas menemukan bagian yang dinilai mencurigakan.
Wong kemudian diarahkan ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketika diminta membuka koper, dia disebut mengaku tidak mengetahui kode pembukanya. Petugas akhirnya membuka koper setelah mencoba kombinasi kode.
Di dalam koper, petugas menemukan empat plastik vakum. Masing-masing plastik berisi satu jaket. Di dalam jaket itu terdapat kemasan plastik berisi serbuk yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga merupakan ketamin.
"Di dalam jaket tersebut ditemukan kemasan plastik berisi serbuk yang pada pemeriksaan awal diduga sebagai psikotropika jenis ketamin, dengan jumlah sebanyak 193 bungkus," kata jaksa dalam persidangan.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain 193 kemasan serbuk dengan berat kotor 10.377,61 gram, penyidik menyita sebuah koper abu-abu bernomor bagasi 0618537333 atas nama Wai Long Wong. Empat plastik vakum dan empat jaket juga turut diamankan.
Barang bukti lain berupa paspor Hong Kong atas nama Wong, dua boarding pass Singapore Airlines untuk rute Milan-Singapura dan Singapura-Juanda, serta sebuah iPhone 17 Pro Max berwarna oranye.
Atas perkara tersebut, Wong didakwa melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.yudhi
Editor : Redaksi