SURABAYA (Realita)— Masih ingat kasus kekerasan seksual yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi, pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang? Terpidana perkara tersebut kini telah berada di luar lembaga pemasyarakatan setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), meski vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya belum berakhir.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur membenarkan Bechi memperoleh PB. Status tersebut bukan bebas murni. Bechi masih menjalani masa pidana di luar penjara dan wajib mengikuti ketentuan dalam program integrasi.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas, Budi Waskito, mengatakan Bechi memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pemberian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.
Menurut Budi, PB diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
Warga binaan juga harus memiliki jaminan dari keluarga dan tidak tercatat melakukan pelanggaran yang masuk dalam register F.
"Di antaranya itu, ada syarat-syarat administratif lainnya," ujar Budi.
Budi memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian PB kepada Bechi. Menurut dia, seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Deo, sebelumnya juga membenarkan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Iya, yang bersangkutan memang telah bebas sesuai dengan prosedur dan ketentuan Pembebasan Bersyarat yang berlaku," kata Deo, Senin, 21 September 2026.
Deo mengatakan informasi tersebut telah dicek oleh tim Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Namun, untuk rincian mengenai waktu pemberian PB dan tanggal resmi Bechi keluar dari Lapas Kelas I Malang, dia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada pejabat terkait di lapas.
"Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi pihak Lapas Malang, ke Kasi Bimpas," ujarnya.
Bechi merupakan putra Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi, pimpinan Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 1401/PID/2022/PT SBY setelah Bechi mengajukan banding.
Bechi menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Medaeng, Sidoarjo.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah aparat menangkap Bechi pada Juli 2022 di lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Kini, meski masa pidana tujuh tahun sebagaimana putusan pengadilan belum berakhir, Bechi telah berada di luar lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat. Status tersebut membuatnya tetap terikat dengan ketentuan dan pengawasan dalam program integrasi hingga berakhirnya masa yang ditentukan.yudhi
Editor : Redaksi