Perseteruan Pemilik Tanah dengan Penyewa di Jember Semakin, Saling Lapor Berujung Ketegangan

realita.co

JEMBER (Realita) - Perseteruan antara pemilik lahan dan penyewa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, semakin memanas.

Sengketa yang bermula dari persoalan perjanjian sewa lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, kini melebar menjadi sejumlah laporan dan proses hukum di Mapolres Jember serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember.

Baca juga: Ferdinand Soroti Sengketa Eks Hotel Anggrek: Jangan Biarkan Hukum jadi Alat Rampok Tanah

Pihak yang berseteru yakni WN, yang dikenal dengan panggilan Bunda Bali, dengan keluarga Yuliatin yang dalam perkara tertentu memberikan kuasa kepada advokat Mohammad Husni Thamrin.

Thamrin juga menjadi kuasa hukum Bobi Indra Mulyanto, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo.
Ketegangan kembali terjadi pada Kamis sore, 24 September 2026.

Kedua pihak secara tidak sengaja bertemu di sekitar Mapolres Jember ketika sama-sama memenuhi proses pemeriksaan terkait laporan yang tengah berjalan.
Saat Mohammad Husni Thamrin bersama Bobi keluar dari halaman Mapolres Jember, Winarsih diketahui sedang menunggu giliran memenuhi panggilan penyidik di sebuah warung yang berada di depan Mapolres Jember. Winarsih saat itu didampingi suaminya, B.

Melihat Bobi keluar dari halaman Mapolres, Winarsih kemudian menghampiri. Bobi yang berjalan lebih dahulu menuju mobil yang terparkir di Jalan Gatot Subroto, sisi utara Mapolres Jember, sempat ditegur Winarsih.

"Hei Bobi, jangan kabur, jangan lari," ujar WN.
Thamrin yang berada tidak jauh dari keduanya kemudian menjelaskan bahwa Bobi bukan menghindari WN, melainkan hendak mengambil barang yang berada di mobil.

"Dia tidak kabur, hanya mau mengambil barang titipan di mobil. Gak perlu berdebat di jalan, kalau ada yang mau dijelaskan, nanti saja di polisi," kata Thamrin.

WN membantah dirinya mengejar Bobi. Ia mengaku hanya ingin menyapa karena menganggap Bobi sudah seperti anak sendiri.
"Dia itu sudah seperti anak saya sendiri, saya cuma mau menyapa, kenapa harus kabur," ujar WN.

Ketegangan tersebut akhirnya berhenti setelah B, suami WN, datang dan mengajak istrinya kembali masuk ke halaman Mapolres Jember untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah gak usah mengurus ini, kita sudah dipanggil oleh penyidik," kata B.

Menurut Mohammad Husni Thamrin, kedatangannya bersama Bobi ke Mapolres Jember pada Kamis sore bukan untuk menghadapi laporan terkait sengketa lahan, melainkan mendampingi Bobi yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemutusan kontrak sepihak.

Perkara tersebut diadukan Ayu Lisa Biani, yang diketahui merupakan putri Winarsih.
"Kami ke Mapolres Jember untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas perkara aduan saudari Ayu Lisa yang mengaku diputus kontrak. Kami tidak tahu siapa yang mengadu karena di surat panggilan tidak disebutkan nama pengadu. Sepertinya itu Dumas atau pengaduan masyarakat," ujar Thamrin.

Thamrin mempertanyakan proses tersebut karena menurutnya persoalan yang muncul berawal dari hubungan kontraktual antara para pihak. Ia berpandangan bahwa sengketa mengenai pelaksanaan atau pemutusan perjanjian pada dasarnya dapat ditempuh melalui mekanisme perdata.

"Kalau perkara yang diawali dari kontrak perjanjian ini kan perkara perdata. Aduannya bukan di polisi, tapi melalui gugatan perdata," ujarnya.

Meski demikian, Thamrin menyatakan pihaknya tetap memenuhi panggilan penyidik karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan kepolisian memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang diterima.

Baca juga: Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Pasutri Jember Berlanjut, Saksi Baru Kembali Muncul

"Saya optimis kasus perdata tidak akan berlanjut di Mapolres, tapi namanya masyarakat mengadu, tentu Polres tidak bisa menolak aduan," jelasnya.

Di sisi lain, WN memiliki alasan berbeda. Ia mengaku mengalami kerugian akibat pemutusan perjanjian sewa lahan tersebut.

"Saya rugi banyak atas pemutusan kontrak tersebut, saya juga diusir, banyak saksinya, padahal saya sudah membayar," ujar WN.
Ketika ditanya mengenai uang sewa lahan milik orang tua Bobi yang disebut telah dikembalikan, WN membenarkan bahwa uang tersebut sempat dikembalikan. Namun, menurut dia, uang itu kemudian dikembalikan lagi olehnya.

"Uang itu sudah saya kembalikan, ada bukti foto. Selain melaporkan pemutusan perjanjian kontrak sepihak, saya juga sudah melaporkan pencemaran nama baik dan juga gugatan perdata di PN Jember," katanya.

Persoalan tersebut bermula dari kesepakatan sewa lahan milik orang tua Bobi dengan Winarsih di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara ini, kesepakatan sewa dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Lahan tersebut disewa dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan para pihak.

Namun, setelah masa sewa hampir satu tahun berjalan, Bobi menyebut WN belum memberikan kepastian mengenai rencana perpanjangan sewa. Bobi juga menyebut pembayaran untuk masa sewa tahun pertama masih menjadi persoalan yang diperdebatkan kedua pihak.

Atas kondisi tersebut, Bobi bersama keluarganya kemudian memutuskan tidak memperpanjang sewa lahan. Keputusan itu selanjutnya memicu perselisihan antara kedua pihak.

Baca juga: Ahli Waris vs Gereja HKBP Manyar: Dasar Tanah Dipertanyakan, Izin 1981–1983 Disorot

Persoalan kemudian berkembang setelah Bobi mendatangi kediaman WN. Bobi mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dalam pertemuan tersebut.
Salah satu yang menjadi bagian dari laporan Bobi adalah dugaan adanya benda yang disebut menyerupai senjata api yang ditunjukkan oleh suami WN. Selain perkara tersebut, terdapat pula laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
WN membantah tudingan mengenai senjata api tersebut. Ia menyatakan benda yang dibawa dan ditunjukkan suaminya kepada Bobi bukan senjata api.

Menurut WN, benda tersebut merupakan keris berukuran kecil dengan panjang sekitar 15 sentimeter.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan di Mapolres Jember, Mohammad Husni Thamrin menyebut telah menghadirkan dua saksi, yakni Amarul Faruq dan Karyoto.

Menurut Thamrin, kedua saksi tersebut memberikan keterangan yang menguatkan laporan Bobi mengenai keberadaan benda yang diduga menyerupai senjata api.

Selain perkara tersebut, Ayu Lisa Biani juga disebut menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jember terkait persoalan yang dialaminya.

Dengan adanya sejumlah laporan dan gugatan tersebut, perseteruan antara pemilik lahan dan penyewa kini tidak lagi sebatas persoalan hubungan sewa-menyewa.

Masing-masing pihak telah menempuh jalur hukum dengan versi dan dasar persoalan yang berbeda.
Proses hukum di kepolisian maupun Pengadilan Negeri Jember masih berjalan.

Keterangan mengenai dugaan senjata api, pemutusan kontrak, hingga dugaan pencemaran nama baik juga masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum ada hasil pemeriksaan serta keputusan dari lembaga yang berwenang.rdy

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru