Gibran Bisa Daftar Cawapres Tanpa Lampirkan Ijazah SMA, Kok Bisa?

realita.co
Gibran Rakabuming.

JAKARTA (Realita)- Isu soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bakal calon pada dasarnya wajib menyerahkan bukti kelulusan pendidikan menengah.

Namun, aturan tersebut juga memuat pengecualian. Bukti kelulusan SMA dapat dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca juga: Dalih KPU Tak Lakukan Verifikasi Suket Penyetaraan Gibran: Karena Percaya Aja!

Ketentuan ini berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Jadi, tidak melampirkan ijazah SMA dalam kondisi tersebut bukan berarti syarat pendidikan dihapus, melainkan dokumen kelulusan pendidikan menengah dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Tekankan Percepatan Penanganan dan Pemulihan

Dalam pencalonan Pilpres 2024, KPU kemudian menetapkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pasangan calon melalui Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.fb

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru