Fakta Persidangan, Pembagian Kuota Haji 50:50  Arahan dari Jokowi

realita.co
Jokowi. Foto: Dok IG Jokowi

JAKARTA — Pembagian tambahan kuota haji 2024 dengan skema 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus disebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Baca juga: Jelang KedaWarga Banten Tolak Kedatangan Jokowi pada 10 September

Keterangan tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, saat menjadi saksi. Hilman mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya skema 50:50 dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada November 2023.

Menurut Hilman, saat itu Yaqut baru datang dari Istana dan menyampaikan bahwa pembagian tambahan 20.000 kuota haji akan dilakukan secara 50:50, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Ketika hakim meminta siapa presiden yang dimaksud dalam arahan tersebut, Hilman menjawab, “Joko Widodo.”

Baca juga: Jokowi Ceramah Dalam Peringatan Maulid Nabi: “Lamun Siro Sekti, Ojo Mateni”

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Panja BPIH yang dipimpin Hilman telah merumuskan pembagian dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hilman bahkan mengaku mempertanyakan perubahan tersebut kepada Yaqut karena pembagian sebelumnya sudah dibahas bersama DPR.

Namun, perlu dicatat, Hilman tidak mengaku mendengar langsung arahan tersebut dari Jokowi. Ia mengetahui informasi itu dari Yaqut. Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut juga menyatakan bahwa skema 50:50 memang muncul setelah adanya arahan Jokowi, dengan alasan yang dikaitkan dengan evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya.

Baca juga: Peneliti Soroti Sikap Jokowi terhadap Gibran: Tak Ada Penyesalan

Nama Jokowi pun kini muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keterangan Hilman mengenai asal-usul skema 50:50 tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji di pengadilan dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Jokowi dalam tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.hau

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru