JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya membeberkan fakta baru kecelakaan maut antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka.
"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki (37)," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek. Usai ditetapkan tersangka, penyidik akan memanggil AN untuk diperiksa.
Dewa menyebut, penetapan tersangka karena emergency brake atau rem darurat yang dilakukan masinis dinilai terdapat kesalahan.
"Penyidik berkesimpulan tindakan emergency brake bisa lebih jauh," ucapnya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Polisi telah memeriksa 54 saksi, menganalisis CCTV, rekaman komunikasi, dan data logger operasi kereta.
Polda Metro Jaya juga melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta ahli kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.
Dari data logger, penyidik menemukan keterlambatan pengereman.
"Tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ungkap Dewa.
Insiden maut tersebut merupakan rentetan dua peristiwa dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, KNKT mengungkap enam faktor yang berkontribusi pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April lalu.
"Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan," tulis laporan KNKT.@1
Editor : Redaksi