MADIUN (Realita) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Rabu (30/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menelusuri dokumen yang berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, termasuk proposal permintaan sumbangan dari relawan pasangan Maidi-Bagus Panuntun.
Baca juga: Dalami Aliran Aset Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Kantor Diskominfo Kota Madiun
Plt Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Selain memeriksa sejumlah ruangan dan membawa dokumen, penyidik KPK juga meminta keterangan Aflah bersama beberapa staf Diskominfo.
Menurut Aflah, penyidik menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan kepada Aflah mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan Maidi.
“Penyidik tadi menyampaikan bahwa ada sprindik baru terkait TPPU. Saya kemudian ditanya apakah pernah ada dana yang mengalir kepada Pak Maidi,” kata Aflah usai penggeledahan.
Aflah kemudian mengaku pernah memberikan sumbangan kepada relawan pasangan Maidi-Bagus Panuntun. Menurutnya, permintaan sumbangan tersebut disampaikan melalui sebuah proposal.
“Saya pernah dimintai sumbangan melalui proposal, seingat saya untuk acara syukuran kemenangan Pak Maidi. Waktu itu saya memberikan sekitar Rp1 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, uang tersebut merupakan sumbangan pribadi dan tidak berasal dari anggaran maupun keuangan Diskominfo. Aflah mengaku mengetahui adanya permintaan tersebut setelah menerima pesan melalui WhatsApp.
“Saya menerima informasinya melalui WhatsApp. Kalau proposalnya ternyata juga dikirim ke kantor, saya baru tahu. Tadi proposal itu diperlihatkan penyidik, karena sebelumnya saya sendiri tidak pernah membukanya,” jelasnya.
Baca juga: KPK Juga Sisir Rumah Camat, Lacak Aset TPPU
Selain menelusuri kemungkinan aliran dana, penyidik KPK juga meminta keterangan mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Diskominfo.
Hal itu berkaitan dengan dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang sebelumnya pernah disita penyidik dari rumah Aflah saat penggeledahan dalam perkara sebelumnya.
“Untuk SPPD, penyidik kembali meminta penjelasan kepada teman-teman staf,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen dari kantor Diskominfo. Salah satu dokumen yang diamankan berupa proposal permintaan sumbangan dari relawan Maidi-Bagus.
Selain dokumen, penyidik juga membawa tiga unit telepon seluler milik staf Diskominfo untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Dalami Dugaan TPPU Maidi, KPK Geledah Dua Rumah di Madiun
“Ada tiga HP yang dibawa, masing-masing milik bendahara, kasubag keuangan, dan kabid TIK,” terang Aflah.
Penggeledahan kantor Diskominfo tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan Maidi.
Sehari sebelumnya, Selasa (29/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi di wilayah Madiun. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang sama setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan. Yw
Editor : Redaksi