JAKARTA (Realita) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan perbankan hingga 31 Januari 2027. Di tengah kebijakan tersebut, LPS mengingatkan nasabah agar tidak hanya tergiur besarnya bunga simpanan, tetapi memastikan bunga yang diterima tidak melampaui batas yang ditetapkan LPS.
Keputusan mempertahankan TBP ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap sebesar 3,75 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap 2 persen.
Baca juga: Pengurus PWRI Jember Dikukuhkan, Hampir 2.000 Purna Bhakti Diminta Tetap Berkontribusi
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari perkembangan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas perbankan hingga cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito, Rabu (30/9/2026).
Di tengah TBP yang dipertahankan, kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pertumbuhan positif. LPS mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan penyaluran kredit bahkan lebih tinggi. Pada periode yang sama, kredit perbankan tumbuh 13,66 persen yoy. Angka tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dan terus memberikan dukungan terhadap aktivitas perekonomian nasional.
Menurut Anggito, perkembangan tersebut turut ditopang kondisi likuiditas, profitabilitas dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.
“Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan,” jelasnya.
Selain kondisi industri perbankan, LPS juga mengevaluasi cakupan penjaminan simpanan. Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum.
Artinya, hampir seluruh rekening nasabah bank umum berada dalam batas nilai simpanan yang dapat masuk dalam cakupan penjaminan LPS, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
“TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi,” tegas Anggito.
Namun, LPS mengingatkan bahwa saldo maksimal Rp2 miliar bukan satu-satunya syarat agar simpanan nasabah mendapatkan penjaminan.
Nasabah juga harus memperhatikan ketentuan tingkat bunga simpanan. Berdasarkan ketentuan LPS, simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin apabila memenuhi tiga persyaratan yang dikenal sebagai 3T.
Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Jangan Hanya Kejar Bunga Tinggi
Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat ketika memilih produk simpanan. Bunga yang ditawarkan bank perlu dibandingkan dengan TBP yang berlaku agar tidak mengabaikan salah satu syarat penjaminan LPS.
“LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS,” tambah Anggito.
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara jelas kepada masyarakat. Informasi tersebut tidak hanya disampaikan melalui kantor cabang, tetapi juga melalui seluruh kanal komunikasi bank, termasuk kanal digital.
Langkah itu dinilai penting agar nasabah mengetahui batas bunga yang berkaitan dengan salah satu persyaratan penjaminan sebelum menempatkan dananya di bank.
Meski mempertahankan TBP hingga Januari 2027, LPS tetap membuka kemungkinan melakukan perubahan apabila kondisi ekonomi dan industri perbankan berubah. Evaluasi TBP akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai indikator.
“LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” lanjutnya.
Dengan mempertahankan TBP hingga 31 Januari 2027, LPS menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, pertumbuhan DPK dan kredit yang masih positif membuat LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas perbankan.
Nasabah juga diminta memastikan dana yang ditempatkan memenuhi seluruh ketentuan penjaminan.
Anggito mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat besarnya imbal hasil yang ditawarkan bank. Tingkat bunga harus diperhatikan karena bunga yang melampaui TBP dapat membuat simpanan tidak memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.
“Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” pungkasnya.
Editor : Redaksi