MADIUN (Realita) – Menjelang Konferensi PWI Jatim XVI yang dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026, PWI Pusat telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).
Dalam daftar tersebut, tercatat sebanyak 362 anggota yang dinyatakan memiliki hak pilih untuk menentukan Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim.
Baca juga: PWI Jatim Gelar Doa Bersama, Harapkan Lima Jurnalis Hilang Selamat
Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan bahan DPS yang sebelumnya diajukan PWI Jatim kepada PWI Pusat. Panitia Konferensi PWI Jatim XVI sebelumnya mengirimkan data sebanyak 612 anggota biasa.
Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI, Machmud Suhermono, mengatakan perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya perbedaan acuan dalam proses penyusunan DPS.
“Kita mengirimkan bahan DPS anggota PWI Jatim sebanyak 612 anggota biasa. Tetapi ada perbedaan acuan yang digunakan oleh PWI Pusat,” ujar Machmud, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, PWI Pusat menggunakan acuan anggota biasa yang kartu tanda anggota (KTA)-nya masih berlaku hingga 13 November 2026. Sedangkan bahan DPS yang diajukan PWI Jatim mencakup anggota dengan KTA yang masih berlaku, dalam proses perpanjangan, maupun sedang mengurus KTA baru.
Terhadap DPS yang telah diumumkan tersebut, anggota PWI Jatim yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah. Masa sanggah dibuka hingga 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
“Masa sanggah dibuka hingga 2 Oktober 2026, kita tunggu hingga pukul 16.00 WIB. Cukup kirim surat dilampirkan KTA dengan format file PDF,” kata Machmud.
Baca juga: PN Jakpus Perkuat DK PWI Pusat, PWI Jabar Tetap Hilman Hidayat!
Mekanisme sanggah tidak hanya diperuntukkan bagi anggota yang merasa memenuhi syarat untuk memilih. Sanggah juga dapat diajukan terhadap nama yang tercantum dalam DPS apabila dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
“Seperti anggota yang telah menjadi PPPK, PNS maupun anggota PWI yang sudah tidak menjadi wartawan,” jelasnya.
Panitia mencatat, hingga Rabu (30/9/2026), telah terdapat dua laporan sanggah dari PWI Malang. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan anggota yang diketahui telah berstatus sebagai PNS.
Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam, menambahkan, DPS telah dipublikasikan secara terbuka melalui media dan dapat dilihat langsung di Kantor PWI Jatim.
Baca juga: PWI Sidoarjo Gelar Resepsi dan Talkshow dalam Rangka HPN 2024
“Ini bentuk keterbukaan kita sebagai organisasi profesi,” ujar Anam.
Selanjutnya, seluruh data sanggah yang diterima PWI Jatim akan dihimpun dan dikirimkan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026. Panitia berharap jawaban atas hasil revisi DPS dapat diterima PWI Jatim pada 5 Oktober 2026.
Setelah DPS revisi ditetapkan, tahapan pendaftaran bakal calon Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dijadwalkan mulai 6 Oktober 2026.
“Minimal ada dukungan 10 persen dari DPS revisi yang telah ditetapkan,” tutup Anam. Yw
Editor : Redaksi