Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Tewaskan Pekerja Event Dinyatakan P-21

Reporter : Redaksi
Tersangka Erica Natasha Risakotta

SURABAYA (Realita)– Berkas perkara Erica Natasha Risakotta (32), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan pekerja event berinisial RPK (25), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, berkas perkara nomor BP/1514/IX/2026/SATLANTAS tersebut dinyatakan lengkap pada 22 September 2026.

Baca juga: Sidang Korupsi Pokir DPRD Magetan, Dakwaan KPK Urai Potongan Dana

Berkas itu sebelumnya diserahkan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya dan diteliti jaksa Deddy Arisandi dan Vinza Buananda Wijayanti.

“Berkas perkara atas nama tersangka Erica Natasha Risakotta anak dari Kenneth Christian Risakotta dinyatakan lengkap (P-21),” kata Yogi, Jumat (2/10/2026).

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui tahap II. Setelah itu, perkara akan memasuki proses penuntutan.

“Segera tahap II-nya. Nanti kita informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Yogi mengatakan, Erica dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312.

Baca juga: Kepala BPKAD Tulungagung Mengaku Dipaksa Teken Surat Mundur ASN oleh Gatut Sunu

“Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Saat itu, Erica mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO setelah mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kadar alkohol dalam tubuh Erica disebut mencapai 1,06 persen. Saat mengemudikan kendaraan, dia juga disebut tidak membawa SIM dan STNK.

Ketika melintas di Jalan Gubernur Suryo, mobil yang dikemudikan Erica menyerempet taksi listrik VinFast. Setelah kejadian tersebut, kendaraan terus melaju hingga kawasan Alun-alun Surabaya atau Jalan Taman Hapsari.

Baca juga: Saksi Disebut Tak Melihat Langsung Pengeroyokan Louis, Kakak Korban Soroti CCTV

Di lokasi tersebut, Outlander menabrak RPK yang sedang menaikkan perlengkapan event ke mobil pikap Mitsubishi L300 yang terparkir. Akibat kecelakaan itu, RPK meninggal dunia di lokasi.

Setelah kejadian, Erica sempat berada di lokasi dan terlibat keributan dengan warga maupun saksi. Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya kemudian mengamankan Erica.

Dalam perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan Erica sebagai tersangka. Dengan berkas perkara yang kini telah dinyatakan P-21, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru