Gugatan Andreas Ditolak, Tanah Ponpes Raudlatul Banin Dinyatakan Milik Hj Aisyah

Reporter : Redaksi
Lia Istifhama, putri Hj Aisyah bersama tim kuasa hukumnya menunjukan bukti putusan dari PN Surabaya, Jum'at (2/10/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Sengketa tanah yang menjadi lokasi Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah berakhir dengan putusan yang menguatkan posisi Hj Aisyah sebagai pemilik aset. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari, Surabaya, merupakan milik sah Aisyah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam perkara Nomor 1112/Pdt.G/2025/PN Sby, Rabu (30/9).

Baca juga: Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Tewaskan Pekerja Event Dinyatakan P-21

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Andreas Handiono Budianto. Sebaliknya, sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Aisyah dikabulkan.

Amar putusan menyatakan Aisyah sebagai pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989. Objek tersebut berada di Jemur Wonosari Gg Lebar Nomor 54, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Majelis juga menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 48 tertanggal 13 November 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam pertimbangan yang tercermin dalam amar putusan, hubungan hukum yang menjadi pokok sengketa berkaitan dengan pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM Nomor 1989, bukan jual beli.

Selain itu, dalam bagian intervensi, majelis mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan Tergugat Intervensi I dan II secara tanggung renteng mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang dinyatakan berhak dalam perkara.

Putusan tersebut sekaligus memuat kewajiban pembayaran biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp4.973.000.

Kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan atas status hukum tanah dan bangunan yang selama ini disengketakan.

“Dan kami merasa kami telah menerima baik keadilan formil, keadilan materiil, dan juga kepastian hukum,” ujar Mulyadi dalam jumpa pers, Jumat (2/10/2026).

Menurut Mulyadi, persoalan tersebut bermula pada 2015 ketika Hj Aisyah diminta membantu seseorang yang membutuhkan modal kerja. Karena hubungan baik dan rasa empati, Aisyah disebut bersedia membantu dengan posisi sebagai penjamin.

Nilai yang berkaitan dengan persoalan tersebut sekitar Rp1 miliar. Namun, menurut Mulyadi, dokumen yang kemudian dibuat justru berupa PPJB dan akta kuasa untuk menjual.

Baca juga: Sidang Korupsi Pokir DPRD Magetan, Dakwaan KPK Urai Potongan Dana

“Jadi klien kami itu bukannya meminjam uang, tapi karena suatu hubungan, sebagai penjamin atas orang yang meminta tolong, dibantu,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Mulyadi menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak sejak 2016. Menurut dia, sebagian pihak yang dilaporkan telah berstatus tersangka dan sebagian lainnya disebut masuk DPO Polda Jawa Timur.

Mulyadi berharap putusan PN Surabaya tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak apabila perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya. Dia juga meminta agar proses hukum tetap mengacu pada bukti yang telah terungkap di persidangan.

“Dan besar harapan teman-teman dan rekan-rekan media dapat mengawalnya dengan baik agar bagi korban, bukan yang hanya kami, dapat mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Lia Istifhama, putri Hj Aisyah, mengaku baru mengetahui persoalan yang berkaitan dengan tanah dan pondok pesantren tersebut pada 2022.

Saat itu, dia menerima surat pada 25 Juni 2022. Lia mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang berkaitan dengan pondok pesantren keluarganya.

Baca juga: Kepala BPKAD Tulungagung Mengaku Dipaksa Teken Surat Mundur ASN oleh Gatut Sunu

“Saya baca, saya kaget. Di situlah kemudian saya tahu ternyata ayah saya yang meninggal 2020, meninggal dua tahun kemudian, 2022 bulan Juni, orang tua saya meninggalkan sebuah masalah yang tidak pernah saya ketahui. Yaitu masalah terkait dengan pondok pesantren,” tuturnya.

Anggota DPD RI itu mengatakan putusan pengadilan tersebut tidak dimaknainya sebagai kemenangan untuk dirayakan secara berlebihan. Menurut dia, putusan itu lebih sebagai terbukanya persoalan yang selama ini belum diketahui keluarga.

“Bagi saya itu bukan sebuah kemenangan yang euforia, tapi bagi saya kemenangan yang dibuka,” katanya.

Lia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa. Dia mengaku menemukan sejumlah masyarakat yang mengalami persoalan terkait aset, rumah, maupun bangunan.

“Bahkan memang ada beberapa kawan yang kami temui kemarin di kantor Perwakilan DPD RI Jatim, bahwa ada beberapa masyarakat yang sudah kehilangan aset, kehilangan rumah, kehilangan bangunan, dan sudah merasakan bagaimana hukuman penjara. Padahal mereka korban,” bebernya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru